Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus korupsi korupsi timah dan pencucian uang. Selain pidana penjara, Mochtar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 493,3 miliar kepada negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang oleh jaksa," ujar Ketua Majelis Hakim dalam putusan sidang banding di PT Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mochtar terbukti terlibat dalam skema korupsi besar yang merugikan negara. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia akan dijatuhi hukuman tambahan enam tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini menguatkan dakwaan penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman berat bagi Mochtar. Vonis banding ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lebih ringan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Keduanya adalah terdakwa korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing-masing 8 tahun," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Mochtar dan Emil dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun, majelis hakim memutuskan Mochtar dan Emil hanya perlu membayar senilai Rp 750 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Rianto.