Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri menduga ada indikasi korupsi dalam perkara pagar laut di perairan Tangerang. Dugaan ini akan didalami oleh penyidik di korps antirasuah Polri itu untuk mendapatkan fakta dan barang buktinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memang ada indikasi korupsi tapi perlu kami dalami dulu. Sekarang masih proses penelaahan,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo kepada awak media di Mabes Polri, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cahyono menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut ini. Bareskrim menyatakan ada dugaan tindak pidana terkait pemalsuan surat yang mendalangi berdirinya pagar laut ini. Namun khusus untuk indikasi korupsinya akan diproses terpisah melalui Kortastipidkor.
“Kami sudah terima surat dari Dittipidum Bareskrim Polri, menjelaskan ada indikasi korupsi. Kami sudah undang berdiskusi dan memang ada fakta itu,” ucap Cahyono.
Menurut Cahyono, dugaan korupsi di kasus pagar laut Tangerang bisa berlanjut ke tahap penyidikan kalau seluruh berkas dan barang bukti dalam perkara ini sudah dikantongi penyidik. “Kalau memang ada, kami naikan ke penyidikan,” ujar Cahyono.
Dalam kasus pagar laut ini polisi sudah memeriksa 44 saksi, termasuk menggeledah kantor kelurahan dan rumah Kepala Desa Kohod yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik Bareskrim Polri menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai dalam mengurus SHGB dan SHM yang kemudian diajukan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Unsur pelanggaran pidana dalam kasus ini ditemukan penyidik seusai pemeriksaan dan gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro memastikan proses penyidikan akan berlangsung dengan transparan serta akuntabel untuk menumpas perkara ini.
“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri awal Februari lalu. “Kami melaksanakan penyidikan secara transparan dan yakin akan menumpas perkara ini secara tuntas dan gamblang.”