Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Resor Metro Jakarta Timur menambah satu tersangka dalam kasus lansia tewas dikeroyok di Cakung. HM yang berusia 89 tahun dipukuli massa hingga tewas karena diteriaki sebagai maling setelah menyerempet pengendara motor dengan mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi dua hari yang lalu juga penetapan satu tersangka baru, ini keterlibatannya dia ikut melakukan pengerusakan terhadap mobil korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 31 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulpan menerangkan, dengan penambahan ini jumlah tersangka kasus pengeroyokan lansia itu sudah mencapai enam orang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka selain karena melakukan pengeroyokan, juga karena meneriaki korban sebagai maling dan merusak kendaraannya.
"Yang meneriakan maling inisialnya YI, dia ditetapkan sebgai tersangka," kata Zulpan.
Mengenai kronologi kasus pengeroyokan lansia ini, berawal saat HM mengendarai mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 1859 SYL sendirian. Sesampainya di daerah Pulo Kambing, Cakung, mobilnya menyerempet motor. Namun, saat itu HM tidak berhenti dan lanjut berjalan.
Hal itu memancing amarah korban penyerempetan dan mengejar mobil tersebut. Dia meneriaki HM sebagai maling untuk memancing warga dan membantunya menghentikan kendaraan HM.
Setelah mobil berhenti, warga langsung menghajar HM hingga tewas. Mereka juga merusak mobil HM sampai ringsek. Zulpan mengatakan pelaku yang meneriaki HM sebagai maling sudah mengakui perbuatannya, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bryana Halim, anak HM, menceritakan ayahnya mengalami luka parah akibat pengeroyokan itu. Ia menduga ayahnya dihajar menggunakan senjata tumpul.
"Kepalanya robek, mukanya penyok gitu, tulang belakang hancur, dadanya mungkin hancur juga, kupingnya bengkak ada pendarahan, ya sampai segitunya. Pokoknya tulang belakangnya hancur. Itu diinjak-injak kayaknya," ujar Bryana.
Kini polisi masih menyelidiki kasus lansia tewas dikeroyok ini. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga tewas dan pengrusakan. Tersangka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH