Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

OTT 3 Hakim Perkara Ronald Tannur, Ikahi Minta Jadi Momentum Bersih-bersih

Ikahi menyebut kasus suap 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap para hakim turun.

27 Oktober 2024 | 19.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah) dan Mangapul untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) Yasardin menyatakan prihatin setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung. Yasardin pun meminta para hakim untuk selalu menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mari jadikan kasus tiga orang oknum hakim tersebut sebagai momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga kita ke depan,” kata Yasardin melalui keterangan tertulis pada Ahad, 27 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yasardin berujar tindakan tiga orang hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi itu menjadi pukulan keras bagi korps hakim. Dia menyebut kasus tersebut mencederai rasa keadilan dan bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap para hakim turun.

Dia meminta seluruh hakim di Indonesia untuk menunjukkan integritas dan profesionalitas mereka dalam menegakkan keadian. Dia meminta agar para pengadil menunjukkan bahwa masih banyak hakim yang bersih dan tidak menggadaikan dirinya.

“Peristiwa tersebut tidak akan melunturkan semangat kita sebagai penegak hukum yang adil, bersih dan profesional demi terwujudnya badan peradilan yang agung,” kata Yasardin.

Sebelumnya, anggota DPR meminta Mahkamah Agung (MA) berbenah setelah penangkapan satu pensiunan MA dan tiga hakim PN Surabaya dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Anggota Komisi Hukum DPR RI Rudianto Lallo menilai penangkapan empat orang ini atas dugaan suap merupakan peristiwa yang memalukan.

“Di mana lagi masyarakat mencari keadilan kalau ternyata pengadilan diisi oleh hakim-hakim nakal," ucap Rudianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Empat orang yang dimaksud Rudi terdiri dari tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan pembunuhan Dini Sera. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Satu orang lainnya adalah Zarof Ricar. Ia mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022. Kejaksaan Agung menduga Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa juga menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur ini.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Tersangka Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus