Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Nganjuk - Pemerintah Kabupaten Nganjuk menunda pelaksanaan pengangkatan perangkat desa menyusul proses penyidikan Bareskrim Polri soal kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini mengemukakan surat tersebut dikeluarkan untuk ditindaklanjuti oleh camat se-Kabupaten Nganjuk. "Benar (surat dikeluarkan) untuk camat se-Kabupaten Nganjuk," katanya di Nganjuk, Selasa 11 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 10 Mei 2021 kepada camat se-Kabupaten Nganjuk tentang terjadinya kejadian luar biasa dalam proses pengangkatan perangkat desa dan tindaklanjutnya. Dalam surat juga dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa proses pengangkatan perangkat desa dihentikan karena terjadi kejadian luar biasa.
Kejadian itu adalah adanya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap tahapan maupun hasil pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dan berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.
Selain itu, juga memerintahkan kepada kepala desa yang belum melaksanakan pengangkatan perangkat desa agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi yang kini menjadi Plt Bupati. Hal itu karena saat ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat masih menjadi tahanan, sebagai tersangka kasus jual beli jabatan dalam operasi tangkap tangan Bareskrim dan KPK.
Sebelumnya, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Tujuh orang ditetapkan tersangka, yaitu Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) ajudan Bupati Nganjuk sebagai penerima. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Baca: OTT Bupati Nganjuk, KPK Diduga Sita Duit Rp 700 Juta