Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh berencana menggugat Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan atau UU PPP ke Mahkamah Konstitusi. Partai Buruh akan menggugat UU itu secara formil maupun materiil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rencananya minggu depan sudah kami masukkan ke MK,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 4 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iqbal mengatakan alasan dan argumentasi hukum gugatan itu akan dijelaskan lebih lanjut. Menurut dia, Partai Buruh sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengurus gugatan tersebut.
Partai Buruh, kata dia, menganggap revisi UU PPP hanyalah akal-akalan pemerintah dan DPR untuk memuluskan penerapan UU Cipta Kerja. “Ini bukan kebutuhan hukum, tapi akal-akalan hukum,” ujar dia.
Iqbal mengatakan pihaknya menilai UU PPP berbahaya. Sebab, dalam revisi menghapuskan keharusan partisipasi publik dalam pembentukan UU. Partisipasi publik, kata dia, dipersempit pemaknaannya hanya menjadi sosialisasi di kampus-kampus. Padahal, kata dia, UU merupakan milik rakyat, bukan cuma akademisi.
Selain itu, Iqbal mengatakan UU PPP menyebabkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam hasil revisi itu memberikan waktu 2x7 hari untuk sebuah UU diubah kembali setelah diketok di rapat paripurna. “Ini jelas hanya untuk memuluskan UU Ciptaker,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini