Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat suara perihal kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan anggotanya. Aksi tersebut terjadi Bali pertengahan November lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat, 2 Desember 2022. "Nanti biar hukum yang memutuskan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah membenarkan perwira di satuan Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Mayor BF ditahan di Denpom TNI
Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
ANTARA
Baca juga: Rumah Anggota Paspampres di Bekasi Kemalingan, Motor Raib