Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan proses pemecatan Ismail Thomas dari partai sedang dalam proses. Ismail merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang menjadi tersangka korupsi tambang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah berproses," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasto tak banyak komentar perihal detail waktu resmi pemecatan Ismail Thomas. Dia mengatakan bahwa tanggal resmi pemecatan akan terjadi saat surat Pergantian Antar Waktu dikirimkan ke DPR.
Dia mengatakan bahwa kader PDIP yang terjerat perkara hukum dan ditetapkan tersangka harus mengundurkan diri. "Atau dipecat dari organisasi partai," ujarnya.
Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejagung pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Ketut menyampaikan peran Ismail yaitu melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. "Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI." kata dia.
Kejaksaan Agung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. "Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan" ujar Ketut.
Pilihan Editor: Bingung Disebut Sebagai Lurah, Jokowi: Saya Presiden RI