Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Profil Ismail Thomas, Politikus PDIP yang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Politikus PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

16 Agustus 2023 | 10.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Kejagung resmi menahan Ismail Thomas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga langsung menahan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pada Selasa kemarin, 15 Agustus 2023.

Peran Ismail, kata Ketut, yakni melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

"Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI." kata dia.

Ismail dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan" ujar Ketut.

Profil Ismail Thomas

Menukil laman resmi dpr.go.id, Rabu, 16 Agustus 2023, Ismail dilahirkan di Linggah Melapeh, Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1955. Di Kutai Barat, Ismail bukanlah sosok yang asing.

Ismail pernah menduduki posisi di pemerintahan daerah yakni sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari 2001 sampai 2006. Kemudian berlanjut sebagai Bupati Kutai Barat selama 2 periode dari 2006 hingga 2016.

Sebelum menjabat posisi di pemerintahan, jebolan S2 Ilmu Administrasi Negara Universitas Mulawarman ini pernah duduk kursi legislatif DPRD Kutai Barat pada 2000-2001.

Dia juga pernah menjadi Supervisor Transport di PT Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada 1990-2001.

Di dunia organisasi, Ismail turut aktif dalam organisasi partai. Dia pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kutai Barat selama 17 tahun, yakni dari 2001 sampai 2018.

Selanjutnya: Duduk perkara

Duduk Perkara

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ismail ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.

Diketahui, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.

Gugatan perdata itu kemudian dikabulkan oleh PN Jaksel pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel juga memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.

Dalam putusan itu, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain itu, hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.

Namun perkara ini diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membatalkan putusan PN Jaksel.

Belakangan, Kejagung baru mengetahui ternyata dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Ismail. Kini Kejagung menjerat Ismail sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.

ADELIA STEVINA | ANDRY TRIYANTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus