Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI menetapkan Politikus PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen perizinan tambang PT Sendawar Jaya. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Ismail diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan. Sehingga ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Tugas dan Mitra Kerja Komisi I DPR RI
Komisi I DPR RI merupakan satu dari sebelas Komisi di DPR RI yang diterbikan berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada 22 Oktober 2019. Sementara itu, tugas Komisi I meliputi pengawasan dan penelitian terhadap kebijakan luar negeri, pertahanan, dan keamanan Indonesia. Serta bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Sama halnya dengan komisi lain, Komisi I juga bertugas dalam legislasi atau pembentukan undang undang. Dirangkum dari dpr.go.id, Komisi I sendiri bertugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.
Selanjutnya, Komisi I bertanggung jawab atas penyusunan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA KL). Lalu mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, BPK, serta peraturan pelaksanaan lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi I akan mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang menjadi mitra kerjanya. Serta melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat pemerintah yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.
Selanjutnya, Komisi I juga mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Masyarakat dan Organisasi Masyarakat. Begitu juga dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi I maupun pihak terkait.
Tak hanya itu, Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat kerja gabungan dengan Komisi lainnya. Termasuk kunjungan kerja dalam negeri maupun luar negeri dalam kegiatan Bilateral, Regional, dan Multilateral.
Diakhir masa keanggotaan, Komisi I wajib membuat laporan kinerja. Kemudian menyusun rencana kerja dan anggaran yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga. Terakhir, Komisi I akan menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai usulan Anggota terhadap aspirasi ataupun hasil keputusan dalam rapat paripurna DPR.
Terlepas dari itu, Komisi I DPR RI juga memberikan pertimbangan kepada mitra kerjanya. Sekaligus diplomatik serta Calon Dubes Negara-Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
Mitra Kerja Komisi I DPR
Berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada 29 Oktober 2019, Berikut Mitra Kerja Komisi I DPR RI.
1. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
2. Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
4. Panglima TNI/Mabes TNI AD, AL, dan AU
5. Badan Intelijen Negara (BIN)
6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
10. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
11. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
12. Dewan Pers
13. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
14. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat)
15. Lembaga Sensor Film (LSF)
16. Perum LKBN Antara
KHUMAR MAHENDRA I YOLANDA AGNE
Pilihan Editor: Profil Ismail Thomas, Politikus PDIP yang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini