Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ternyata Segini Harta Ismail Thomas PDIP yang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Kader PDIP Ismail Thomas jadi tersangka pemalsuan dokumen tambang oleh Kejaksaan Agung. Ternyata Ismail punya harta kekayaan segini.

16 Agustus 2023 | 10.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kader PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga langsung menahan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pada Selasa kemarin, 15 Agustus 2023.

Peran Ismail, kata Ketut, yakni melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

"Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI." kata dia.

Ismail dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan" ujar Ketut.

Adapun Ismail menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 2019. Sebelumnya, dia merupakan Bupati Kutai Barat dua periode selama 2006-2016. Lantas, berapa harta kekayaan yang dimiliki Ismail Thomas?

Harta Kekayaan Ismail Thomas

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismail memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9,8 miliar.

Kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset, di antaranya 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.238.050.000. Aset tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah, seperti Kutai Barat dan Samarinda. Mayoritas aset berupa tanah dan bangunan itu berada di Kutai Barat yang menjadi tanah kelahiran Ismail.

Selain memiliki aset tanah dan bangunan, Ismail juga memiliki delapan unit mobil yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 828 juta.

Tak hanya itu, Ismail juga mempunyai harta bergerak lain sebesar Rp 381 juta. Sedangkan kas dan setara kas yang dicatatkan Ismail senilai Rp 6.376.336.700.

Selanjutnya: Dengan rincian tersebut…

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan yang dimiliki Ismail sebesar Rp 9.823.386.700. Kekayaan itu naik sekitar Rp 100 juta dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Pada LHKPN yang dilaporkan Desember 2020, Ismail tercatat memiliki harta Rp 9.758.886.700.

Duduk Perkara

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ismail ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.

PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.

Singkatnya gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan seperti dikutip.

Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain itu hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas.

Belakangan Kejagung mengetahui bila dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Thomas. Kini Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.

ADELIA STEVINA | ANDRY TRIYANTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus