Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pegawai KPK yang Lolos TWK Kirim Surat Terbuka Dukung Novel Baswedan Cs

Pegawai meminta Dewan Pengawas KPK segera periksa pihak yang terlibat dalam penerbitan SK penonaktifan Novel Baswedan cs.

25 Mei 2021 | 06.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menerima berkas pengaduan dari perwakilan pegawai KPK beserta Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat pengaduan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) didampingin beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos tes wawasan kebangsaan membuat surat terbuka berisi pernyataan sikap. Mereka mendukung Novel Baswedan dan para pegawai yang dinonaktifkan gara-gara tak lolos tes kontroversial tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menolak keberlakuan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021," seperti dikutip dari poin pertama pernyataan tertulis tersebut, Selasa, 25 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pegawai menganggap SK tersebut tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap. Perintah dalam surat yang diteken Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 itu dianggap pegawai juga tidak dikenal dalam ketentuan pegawai KPK. Adapun SK tersebut salah satunya berisi perintah agar pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Kedua, para pegawai meminta pimpinan KPK untuk mengikuti amanat perundangan dengan mengalihkan semua pegawai tetap dan tidak tetap KPK menjadi aparatur sipil negara. Pegawai menyebut perintah alih status itu ada di UU KPK dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

Ketiga, pegawai meminta Dewan Pengawas KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan SK penonaktifan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Keempat pegawai komisi antirasuah menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwa alih status pegawai KPK harus mentaati putusan MK. Putusan MK dimaksud adalah peralihan status tak boleh merugikan pegawai KPK.

Poin terakhir, para pegawai menyatakan upaya menghambat pemberantasan korupsi telah berulangkali terjadi. Upaya itu dilakukan oleh berbagai pihak dan beragam cara. "Oleh karenanya saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia."

Surat pernyataan itu disampaikan oleh sejumlah pegawai KPK yang berasal dari program Indonesia Memanggil jilid 1 hingga 12. Indonesia Memanggil adalah program perekrutan pegawai KPK secara independen, sebelum revisi UU mensyaratkan bahwa pegawai harus berstatus ASN.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus