Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pegawai Magang Kantor Pengacara Diminta Antar Jahe Merah, Makanan hingga Terapis untuk Zarof Ricar

Mantan pegawai magang di kantor pengacara Ronald Tannur kerap diminta mengantar sesuatu untuk eks pejabat MA Zarof Ricar.

18 Februari 2025 | 16.56 WIB

Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyon yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyon yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai magang di Lisa Associates, Stephanie Christel, mengungkapkan dirinya tak hanya diminta mengantar uang oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia juga diperintahkan mengantar makanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal ini diungkapkan oleh Stephanie saat bersaksi dalam sidang perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur. Terdakwanya adalah tiga hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Stephanie, apakah mengenal Zarof Ricar. Perempuan itu pun menjawab dia hanya tahu saja.

"Tahunya bagaimana?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Februari 2025.

Stephanie menjawab, "tahu karena sering temanin Ibu Lisa ketemu dengan Pak Zarof."

"Di mana itu ketemunya?" tanya Jaksa lagi.

Stephanie mengatakan, persamuhan itu terjadi di rumah Zarof Ricar yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Kurang lebih, kata dia, ada lima kali pertemuan. 

"Bersama siapa ketemu dengan Pak Zarof?" kata JPU.

"Sama Bu Lisa," jawab Stephanie. "Pernah juga saya sendiri, itu pun atas perintah Bu Lisa."

Jaksa kembali bertanya, "apakah pernah diperintah Bu Lisa untuk mengantar sesuatu ke Pak Zarof?"

Stephanie membenarkan. Dia mengatakan, diminta mengantar sesuatu untuk Zarof Ricar pada 2024. Namun, dia tak ingat waktu pastinya.

"Waktu itu yang diperintah Bu Lisa untuk diantar ke Pak Zarof apa aja?" tanya JPU.

"Pernah antar-antar makanan, pernah juga antar jahe merah," jawab Stephanie. "Pernah juga enggak nganter apa-apa, sekadar untuk mempertemukan dengan terapis kaki."

Selain itu, Stephanie juga diminta mengantar uang dalam valuta dolar Singapura (S$) kepada Zarof. Seingatnya, dia dua kali mengantarkan uang itu.

"Saya ingat ada di daftar, nominalnya ditulis S$ 166 ribu, seingat saya ada beberapa lembar USD (dolar Amerika Serikat) juga tapi enggak banyak," kata Stephanie. "Yang kedua--total S$ 250 (ribu)--berarti S$ 84 ribu." 

Jaksa kembali bertanya, "polanya sama?"

 "Iya, orang money changer dateng ke apartemen, baru saya antar," tutur Stephanie.

 Dalam perkara ini, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan S$ 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar). JPU menduga hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut. Ketiganya diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain itu, jaksa penuntut umum mendakwa Erintuah Damanik menerima uang gratifikasi dalam berbagai mata uang. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25.

Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000.

Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.

Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur ini menjerat enam orang. Mereka adalah: tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul; eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono; eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar; Meirizka Widjaja selaku Ibu Ronald Tannur; serta Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald. 

Lima di antaranya, selain Rudi Suparmono, telah berstatus terdakwa dan tengah berproses di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan Rudi sedang menunggu berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus