Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pegi Diciduk, Sisa Andi dan Dani Pembunuh Vina yang Belum Tertangkap

Polda Jawa Barat masih memburu Andi dan Dani yang jadi DPO pembunuh Vina.

23 Mei 2024 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto diduga Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Dok.Polda Jawa Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita atau Vina Cirebon berhasil ditangkap tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat pada Selasa Malam, 21 Mei 2024. Buronan tersebut diketahui atas nama Pegi alias Perong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penangkapan yang bekerja sama dengan tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), tersangka diamankan di Bandung. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat dibantu oleh tim Mabes Polri, sudah berhasil menangkap ya, mengamankan satu orang terduga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 yang kami kenal dengan saudara Pegi alias Perong,” kata Jules Abraham saat dihubungi Tempo via telepon pada Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Jules, pria yang telah menjadi buronan selama delapan tahun itu memiliki nama lengkap Pegi Setiawan. Dia adalah warga Cirebon yang saat ini bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Sementara itu, Jules belum bisa memastikan terkait peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky. Menurut Jules, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman keterangan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ulang dan pemeriksaan tambahan kepada tujuh terpidana yang masih ditahan dalam kasus ini, untuk mengungkap peran Pegi. “Kita masih harus melakukan pendalaman, pemeriksaan lebih lanjut juga dengan terpidana lainnya guna mengungkap peran dari terduga pelaku Pegi Setiawan,” jelas Jules. 

Dengan ditangkapnya Pegi oleh pihak kepolisian, maka masih ada dua orang buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kedua orang tersebut adalah Andi dan Dani yang kriteria dan ciri-cirinya telah disebarkan oleh Polda Jawa Barat melalui akun Instagram resmi mereka.

Berdasarkan rilis resmi Polda Jabar, ciri-ciri Andi adalah laki-laki berkewarganegaraan Indonesia yang berusia 31 tahun di 2024. Dia terakhir kali tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Adapun ciri-ciri khususnya adalah Andi memiliki tinggi badan 165 centimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

Sementara itu, Dani memiliki ciri-ciri tinggi 170 centimeter, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang. Pada 2024, Dani diperkirakan berusia 28 tahun dan merupakan seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia. Dia terakhir kali tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Adapun kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya ini terjadi pada 2016 silam. Kasus ini kembali mencuat setelah film yang mengangkat kisah tentang Vina dan Eky, Vina: Sebelum 7 Hari, tayang di bioskop Indonesia.

Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan karena dinilai janggal oleh masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena dari 11 pelaku, hanya delapan pelaku yang ditangkap dan dihukum. Saat itu, ada tiga pelaku yang belum ditangkap polisi. Ketiga pelaku adalah Andi (23 tahun), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Setelah delapan tahun berlalu, kasus pembunuhan sadis ini kembali dibuka. Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini.

Menurut pengacara kondang tersebut, delapan pelaku yang saat ini telah divonis oleh pengadilan tiba-tiba mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Awalnya, BAP menyebut masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap. Namun, keterangan itu berubah setelah di kejaksaan.

“Yang menarik adalah delapan orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan masih ada tiga orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan,” ujar Hotman saat jumpa pers. 

Karena itu, dia merasa janggal ketika ketiga tersangka yang kini ditetapkan sebagai buronan secara tiba-tiba disangkal keterlibatannya oleh delapan pelaku lainnya. Hotman menduga ada pengaruh dari sosok yang ada di belakang ketiga buronan untuk menghilangkan keterlibatan mereka.

“Dari penafsiran kami sebagai ahli hukum. Karena pada saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada tiga orang lagi. Tapi, pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka merubah BAP,” tuturnya.

Vina dan Eky tewas pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Pasangan kekasih ini ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua remaja ini diduga dibunuh oleh sekelompok geng motor saat berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kota Cirebon bersama rekan-rekannya.

Menurut Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Indra Jafar, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, mereka diserang geng motor saat mereka melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon. Para remaja ini langsung melarikan diri. Nahas, V dan E berhasil dikejar dan terjatuh ketika salah satu pelaku menendang motor yang dikemudikan R.

Para pelaku kemudian menganiaya E lalu memerkosa V. Keduanya pun tewas. Setelahnya, para pelaku membuang jasad V dan E ke bawah jembatan layang untuk membuat keduanya seolah tewas karena kecelakaan tunggal. 

Kasus ini usai setelah delapan pelaku ditangkap. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Serta Saka Tatal, masih dibawah umur, divonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara. Meskipun demikian, pihak keluarga Vina berkeras masih ada pelaku yang berkeliaran.

 

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus