Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pejabat BPJS TK Laporkan Rizky Amelia ke Bareskrim, Pasal Apa?

Pejabat Dewan Pengawas BPJS TK non-aktif, Syafri Adnan Baharuddin, akan melaporkan eks sekretarisnya, Rizky Amelia ke Bareskrim Polri hari Senin ini.

7 Januari 2019 | 09.25 WIB

Korban kekerasan seksual RA (kiri) dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. RA mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali yaitu pada 23 September 2016 di Pontianak, 9 November 2016 di Makassar, 3 Desember 2017 di Bandung dan 16 Juli 2018 di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Korban kekerasan seksual RA (kiri) dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. RA mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali yaitu pada 23 September 2016 di Pontianak, 9 November 2016 di Makassar, 3 Desember 2017 di Bandung dan 16 Juli 2018 di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK non-aktif, Syafri Adnan Baharuddin, akan melaporkan eks sekretarisnya, Rizky Amelia ke Bareskrim Polri hari Senin ini. Syafri akan datang didampingi pengacaranya, Memed Adiwinata.

"Insya Allah saya akan hadir," kata Syafri saat dihubungi Tempo pada Senin pagi. Syafri mengatakan telah menyiapkan sejumlah berkas pelaporan.
Baca : Pejabat BPJS TK Datangi Bareskrim Ganti Laporkan Rizky Amelia

Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pengacara terkait pelaporan untuk Rizky Amelia alias Amel tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Syafri secara pribadi menolak menggamblangkan barang bukti yang akan ia bawa. "Nanti sajalah," ujarnya. Syafri lantas meminta Tempo menghubungi pengacara untuk memperoleh detail informasi terkait upaya hukum itu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun saat dihubungi, Memed mengatakan kliennya menyiapkan barang bukti berupa sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan bahwa Amel diduga menyebar fitnah. Misalnya, kata dia, adanya penyebaran foto di media sosial yang sifatnya menuding.

Eks sekretaris pejabat BPJS Ketenagakerjaan,RA, melaporkan dugaan perbuatan cabul bosnya ke Bareskrim Polri, Kamis, 3 Januari 2019. TEMPO/Lani Diana

Menurut Memed, kliennya akan melaporkan Amel dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Tramsaksi Elektronik. Amel juga dituding menyebarkan kabar bohong soal pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya.

Maka itu, mantan sekretaris Syafri tersebut juga akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya Amel, Syafri turut menyeret nama pakar komunikasi Ade Armando ke polisi. Ade diduga mendukung Amel menyebarkan fitnah yang merusak reputasi Syafri.
Simak pula :
Cerita Rizky Amerlia Direkrut Jadi Sekretaris oleh Pejabat BPJS TK

Terkait pelaporan tersebut, Amel--yang namanya tak mau disamarkan--mengaku legawa. "Silakan. Saya malah senang. Pembuktian kebenaran ada di tangan hukum," ucap Amel melalui pesan pendek.

Rizky Amelia menyilakan proses hukum berjalan. Ia mengaku sudah siap menghadapi tudingan yang dialamatkan mantan bosnya tersebut.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus