Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkap, seorang remaja berinisial HOK (19), tersangka teroris di Batu, Malang, Jawa Timur, telah melakukan baiat kepada kelompok Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"HOK merupakan seorang simpatisan Daulah Islamiyah, dalam hal ini ISIS, yang bersangkutan sudah berbaiat," ujar Aswin dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aswin menyebut, HOK melakukan baiat secara online menggunakan salah satu aplikasi media sosial. "Berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS," tutur Aswin.
Dia menjelaskan, HOK sudah mendapatkan ghirah atau semangat untuk melakukan bom bunuh diri itu seorang diri di Batu, Malang, Jawa Timur. "Tersangka tersebut mendapatkan atau memiliki ghirah ya, ghirah itu kira-kira semangat untuk melakukan serangan seperti ini secara sendiri ya," kata Aswin.
Aswin menyebut, saat ini polisi masih meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk orang tua HOK.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil mengamankan HOK yang diduga berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur. Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang pada 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB.
Aswin Siregar, mengatakan, HOK berstatus pelajar dan merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah. "Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui HOK berencana melakukan aksi teror bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triacetone Triperoxide)," ujar Aswin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan yaitu satu botol bahan peledak TATP ukuran satu liter, cairan kimia H2SO4, lima jerigen cairan kimia aseton ukuran satu liter, satu dus paket berisi aseton, satu jerigen ukuran 30 kilogram berisi hidrogen peroksida, serta berbagai bahan lain yang berpotensi digunakan untuk membuat bom.
Ditemukan pula sebuah tas ransel hitam yang berisi alat-alat seperti ketapel, jarum kurung, suntikan, botol kecil merk TMT, hand spray, dan toples berisi tumpukan gotri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.