Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelaku begal motor petugas pemadam kebakaran alias damkar Jakarta Pusat juga berperan sebagai ketua kelompok penjambretan ponsel. Dia bernama Tario.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengungkapkan, Tario pernah mencuri ponsel atau handphone bersama lima rekannya di dua lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kelompok ini juga melakukan penjambretan handphone di empat TKP (tempat kejadian perkara) berbeda rentang bulan September hingga November 2022,” tutur dia saat dihubungi, Jumat, 16 Desember 2022.
Pelaku berusia 21 tahun tersebut melancarkan aksi pencuriannya di sekitar Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat. Lokasi kedua di sepanjang Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Putra, lima rekan Tario kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Icang, Ibnu, Ipul, Sahrul, dan Asep. Semuanya berperan sebagai joki, kecuali Asep selaku penadah hasil curian. Sementara Tario bertugas sebagai eksekutor.
5 kali begal sepeda motor
Kelompok ini pertama kali begal sepeda motor di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Agustus 2022. Tak jera, mereka kembali melakukan aksi kriminal serupa di Jalan K.H. Mansyur, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat pada 10 Oktober 2022. Kali ini pelakunya tiga orang.
Pembegalan ketiga juga terjadi di lokasi yang sama seperti aksi kedua pada 19 November 2022. Mereka merampas motor milik seorang petugas damkar Jakarta Pusat bernama Nopri Saputra.
Untuk keempat kalinya, tutur Putra, kelompok tersebut kembali membegal. Tempatnya juga di kawasan Tambora, persisnya di depan sebuah warung tegal atau warteg pada 29 November 2022. Kelompok ini beroperasi dengan melibatkan tiga pelaku.
Polisi baru berhasil menangkap pelaku di aksi pembegalan kelima pada 7 Desember 2022. Tario tertangkap saat tengah merampas motor korban dengan terlebih dulu membacok tangan korban.
Tario berhasil dilumpuhkan. Polisi menembakkan peluru di kaki kanannya. Sementara empat rekannya melarikan diri meninggalkan sang ketua kelompok.
“Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban,” tutur Putra.
Polisi menjerat Tario dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat aksi begal yang dilakukannya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.