Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pelaku Pembunuhan Seorang Janda di Sukabumi Ditangkap, Polisi: Nyamar Pakai Wig

Pelaku pembunuhan itu ditangkap di kawasan Gunung Walat, Cibadak, Sukabumi. Dia mengenakan rambut panjang palsu menyerupai Tarzan saat ditangkap.

17 Mei 2022 | 07.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap. Polisi menangkap pelaku pada Senin, 16 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di persembunyiannya di Gunung Walat, Cibadak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka berinisial RR alias Aden, 30 tahun itu dalam persembunyian menyamar layaknya tokoh Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Ajun Komisaris I Putu Asti Hermawan di Polsek Cibadak, Senin malam seperti dikutip Antara.

RR diduga telah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri berinisial SUK, 33 tahun. Motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu kekasihnya itu akan rujuk lagi dengan mantan suaminya.

Tersangka RR yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK merasa tidak terima dengan kenyataan tersebut. Dia pun mendatangi rumah korban pada Kamis, 12 Mei 2022. Kedua orang itu pun terdengar terlibat cekcok mulut. RR kemudian menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi. Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5).

Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.

"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus