Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi pelaku penculikan bocah bernama Malika Anastasya, 6 tahun, di Kelurahan Gunung Sahari. Penculik diketahui merupakan seorang mantan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami melakukan pendalaman pelaku Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudhi adalah seorang residivis di mana 2014 yang lalu dilaporkan dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman selama tujuh tahun,” ujar Komarudin kepada wartawan, Ahad, 1 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan pelaku sudah bebas dari penjara pada 2021. Orang yang juga memiliki nama panggilan Herman itu teridentifikasi dari informasi adanya pelaku penggelapan sepeda motor di RW 05, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.
Saat ini polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO atas nama Iwan Sumarno alias Yudhi alias Herman alias Jacky. Identitas laki-laki 42 tahun itu juga telah disebar oleh polisi. “Kemarin tepatnya tanggal 30 Desember 2022 kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atas kasus dugaan penculikan,” tutur Komarudin.
Kasus penculikan Malika terjadi di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku membawa anak perempuan itu dengan menumpangi bajaj warna biru pada pukul 10.13.
Sopir bajaj yang mengantar korban dan pelaku ke sekitar Stasiun Kota itu tidak mencurigai dugaan penculikan anak tersebut. Dia menduga mereka sebagai ayah dan anak.
Pergerakan pelaku dan korban terekam kamera CCTV saat hendak menumpangi bajaj. Kemudian sampai di dekat Stasiun Kota, jejak mereka belum ditemukan lagi.
Komarudin menyampaikan kepada masyarakat agar melapor kepada polisi jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku. “Agar melaporkan kepada kepolisian setempat terdekat termasuk juga kepada yang bersangkutan agar menyerahkan diri kepada kami ataupun kepolisian setempat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.