Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh pelaku tawuran di Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang menewaskan penjual pecel lele terancam penjara selama 15 tahun. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Novianto, mengatakan rata-rata para pelaku pengangguran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka sudah dewasa dan bukan lagi pelajar sehingga mereka terancam pasal 170 KUHP dengan ancamannya 15 tahun penjara," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak tujuh orang telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena terlibat tawuran di Cempaka Putih pada Ahad, 16 Februari 2020. Mereka adalah DJ (18 tahun), SP (17), RM (19), AN (18), MO (19), AY (17) dan AS (16).
Mereka tergabung dalam sebuah kelompok bernama Melehoy 913 yang memiliki anggota 20 sampai 25 orang. Tiga di antara ketujuh pelaku yang tertangkap diketahui masih berusia di bawah umur.
Melehoy 913 disebutkan ingin menunjukkan eksistensi kelompok dengan cara tawuran. "Berdasarkan pengakuan mereka, siapapun boleh bergabung dengan menunjukkan aksi anarkis atau kriminal. Mereka beranggapan dengan melakukan hal tersebut bisa melakukan perekrutan," kata Heru.
Perekrutan dilakukan melalui komunikasi langsung, baik melalui pergaulan maupun media sosial. "Sebenarnya tidak ada organizer-nya seperti Ormas cuma mereka besar langsung dari lapangan dan di jalanan," kata Heru.
Ketujuh pelaku melakukan tawuran di dua lokasi, yaitu Jalan Cempaka Putih Raya dan Jalan Pramuka Sari yang menyebabkan dua korban luka-luka dan satu orang meninggal dunia.
Heru mengatakan polisi sebenarnya sudah mengincar kelompok yang membuat keributan pada Ahad dini hari kemarin sejak tiga hari sebelumnya. Namun pada saat patroli polisi selesai, para pemuda itu melancarkan aksi tawuran sehingga menyebabkan korban berjatuhan.