Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - RM, 18, anggota Geng Melehoy 913 mengaku tawuran di Cempaka Putih pada Minggu 16 Februari 2020 dipicu tantangan di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tantangan tawuran itu, menurut RM, dilontarkan geng lain di media sosial lewat DM (direct message). "Dia itu nantangin. Yakin saya dia anak APRAN. Anak APRAN ada yang DM ngajak ribut awalnya kan dari situ," kata RM pada saat pengungkapan kasus tawuran di Cempaka Putih di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 18 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut RM, tantangan itu disampaikan melalui media sosial Instagram pemimpin dari geng Melehoy 913 Cempaka Putih.
Mendapat tantangan tawuran dari geng lain bernama APRAN dari wilayah Depok, 25 anggota Melehoy 913 berkumpul untuk menyelesaikan tantangan itu.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, para pelaku tawuran yang masih berstatus remaja itu memang aktif menggunakan media sosial untuk berkomunikasi.
Heru mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang didapat dari dua buah ponsel pintar milik dua orang pelaku ditemukan sebuah grup percakapan yang berisi aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok pemuda itu.
"Mereka ada grup medsosnya. Mereka selalu berkomunikasi gitu. Kapan pergi? Kapan nongkrong? Gitu," kata Heru.
Heru mengatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti ponsel pintar milik 7 pelaku tawuran di Cempaka Putih yang sudah tertangkap.
"Kita masih dalami karena HP yang ada belum dibuka semuanya. Terutama terkait kode khusus. Yang jelas kita akan lebih intens lagi karena kelompok ini cukup meresahkan. Karena kalau ada komunikasi dengan kelompok- kelompok lain di HP dan menggunakan kode khusus siapa tahu bisa kita kejar sampai paling akhirnya," kata Heru.
Polres Jakarta Pusat bersama Polsek Cempaka Putih hingga sudah menangkap tujuh pelaku tawuran di Cempaka Putih yang meresahkan warga. Dalam tawuran itu, dua korban luka dan satu korban meninggal dunia, yaitu seorang pedagang pecel lele yang semula hendak melerai bentrokan itu.
Dari ketujuh pelaku tawuran di Cempaka Putih yang ditangkap, ada tiga anak di bawah umur yang terlibat tawuran itu. Tujuh pelaku dari anggota geng Melehoy 913 itu terancam penjara maksimal 15 tahun dari pasal 170 KUHP tentang bersama- sama di muka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang.