Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mulai melakukan pemeriksaan perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju pada pekan ini. "Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Selasa 27 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tumpak tidak merinci lebih lanjut tanggal pasti penyidik Stepanus akan diperiksa. "Tidak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan, disampaikan. Yang penting, kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewas KPK, kata dia, telah mengumpulkan fakta-fakta atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus Robin Pattuju sejak kasus ini mulai bergulir. "Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya," ujarnya.
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021. Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin Pattuju hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Baca: KPK Jawab Kecurigaan ICW Ihwal Penyidik Robin Tak Bekerja Sendiri