Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pelimpahan Kasus Garuda Terkendala Jumlah Jaksa KPK

Wakil ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan lembaganya tengah mempercepat merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di Garuda

26 Februari 2019 | 04.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif melihat lembaran uang dolar Singapura, yang dipegang penyidik, yang merupakan barang bukti hasil operasi OTT Kabupaten Bekasi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan tersangka yang diduga terkait dengan kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi, salah satunya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan lembaganya tengah mempercepat merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce yang dilakukan PT Garuda Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laode Syarif mengatakan pelimpahan kasus itu dari KPK ke pengadilan tinggal menunggu masalah administrasinya rampung. "Semua kebutuhan untuk pelimpahan akan disegerakan," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laode Syarif mengungkap masalah lain yang membuat kasus itu lama naik ke tahap penuntutan. Dia mengatakan pelimpahan kasus itu harus antre lantaran KPK kekurangan jaksa. "Jadi kita sudah minta kepada Kejaksaan Agung untuk mengirimkan tambahan."

Sebelumnya, Laode optimis kasus korupsi Garuda akan segera masuk ke pengadilan. Dia mengatakan itu usai bertemu Wakil Duta Besar Inggris Rob Fenn pada 11 Februari 2019. Laode mengatakan telah mendapatkan dokumen penting terkait kasus ini dari KPK Inggris, Serious Froud Office.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. KPK menduga Emirsyah menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.

Selain suap berupa uang, Emirsyah Satar diduga menerima barang senilai Rp 26 miliar. Diduga, suap diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus untuk Garuda Indonesia. Sedangkan Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura dan menjadi perantara suap tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus