Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan lembaganya tengah mempercepat merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce yang dilakukan PT Garuda Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laode Syarif mengatakan pelimpahan kasus itu dari KPK ke pengadilan tinggal menunggu masalah administrasinya rampung. "Semua kebutuhan untuk pelimpahan akan disegerakan," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laode Syarif mengungkap masalah lain yang membuat kasus itu lama naik ke tahap penuntutan. Dia mengatakan pelimpahan kasus itu harus antre lantaran KPK kekurangan jaksa. "Jadi kita sudah minta kepada Kejaksaan Agung untuk mengirimkan tambahan."
Sebelumnya, Laode optimis kasus korupsi Garuda akan segera masuk ke pengadilan. Dia mengatakan itu usai bertemu Wakil Duta Besar Inggris Rob Fenn pada 11 Februari 2019. Laode mengatakan telah mendapatkan dokumen penting terkait kasus ini dari KPK Inggris, Serious Froud Office.
KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. KPK menduga Emirsyah menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.
Selain suap berupa uang, Emirsyah Satar diduga menerima barang senilai Rp 26 miliar. Diduga, suap diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus untuk Garuda Indonesia. Sedangkan Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura dan menjadi perantara suap tersebut.