Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemabuk di Depok Nyelonong Masuk Warung Sembako, Cabuli Pemilik yang Tidur

Seorang pemabuk ditangkap polisi setelah mencabuli RJ, 24 tahun, pemilik warung sembako

23 Oktober 2023 | 21.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perwira Urusan Humas Polres Depok Iptu Made Budi saat dikonfirmasi terkait dugaan pencabulan terhadap pemilik warung sembako di Mapolres Depok, Senin 23 Oktober 2023. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Candra Hasudungan Marpaung, 30 tahun, ditangkap polisi setelah mencabuli RJ, 24 tahun, pemilik warung sembako di Jalan Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok. Pelaku diduga mabuk berat saat beraksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perwira Urusan Humas Polres Depok Inspektur Satu Made Budi membenarkan kejadian tersebut. "Benar piket reskrim telah menerima tersangka laki-laki dari Polsek Beji dalam perkara diduga tindak pidana pencabulan dan atau kekerasan seksual," kata Made, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Made menjelaskan pencabulan itu terjadi pada Ahad, 22 Oktober 2023 sekitar pukul 5.00. Pelaku masuk ke dalam warung dan mencabuli korban yang sedang tertidur.

"Pelaku menghampiri korban dan dalam posisi tiduran di samping korban, kemudian langsung memeluk korban dan memegang payudara korban sebelah kanan," ucap Made.

Korban yang tersadar berteriak minta tolong hingga mengundang warga lain berdatangan. "Kemudian korban diamankan oleh warga dan kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Baru, Bripka Suparto," katanya.

Bhabinkamtibmas bersama warga membawa pelaku ke Polsek Beji yang kemudian diserahkan ke Polres Metro Depok.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 botol kosong minuman keras

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus