Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih membahas rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawati terkait dugaan pelanggaran etik oleh Direktur Penyidikan Aris Budiman. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan pembahasan tersebut untuk menentukan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Aris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pimpinan masih membicarakan lebih lanjut apa keputusan yang diambil dari rekomendasi DPP tersebut," kata Febri di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu 25 Oktober 2017. Ia menjelaskan penyerahan rekomendasi tersebut telah dilakukan sepekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengakui adanya perdebatan di antara kelima pimpinan. Menurut dia, itu wajar sebagai proses diskusi untuk pengambilan keputusan. "Ada perdebatan dan proses saling menjelaskan, saya kira itu hal yang biasa dan keputusan akan diambil setelah melalui proses itu," kata Febri.
Meski begitu, ia belum bisa memberikan tenggat waktu dalam penjatuhan sanksi untuk Aris. "Akan kami lakukan semaksimal mungkin," ujarnya. Febri mengatakan penjatuhan sanksi untuk Aris bakal didasarkan pada pedoman disiplin untuk pegawai KPK.
Febri juga menjelaskan ada dua hal yang diserahkan kepada pimpinan terkait rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai. Pertama, kata dia, email yang disampaikan Novel Baswedan, sebagai Ketua Wadah Pegawai, kepada Aris. Kedua, kehadiran Aris dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Hak Angket KPK. "Itu yang dibahas pimpinan dan akan segera diambil keputusan," ujarnya.
DPP KPK melimpahkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik oleh Aris Budiman kepada lima pimpinan lembaga antirasuah itu. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Aris dinyatakan bersalah berdasarkan rekomendasi 10 anggota DPP. Pimpinan KPK mulai membahas sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Aris mulai Senin, 23 Oktober 2017. Namun, Agus juga belum bisa memastikan waktu pasti kapan pengumuman sanksi terhadap Aris Budiman akan dilakukan.
ARKHELAUS W.