Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pembobolan tanpa Pembobol

Bank ABN Amro dibobol ratusan juta rupiah lewat modus pemalsuan dokumen. Tapi, di Bank Mandiri, cara klasik pembobolan itu gampang ditangkal.

14 Oktober 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEKNOLOGI boleh maju, namun pembobolan bank ternyata masih ada yang bermodus klasik. Contohnya, pembobolan dana ratusan juta rupiah di Bank ABN Amro, Jakarta. Pelaku diduga hanya memalsu tanda tangan pemilik rekening di bank asing itu. Namun, janggalnya, meski delik itu berlangsung amat kasar, hingga kini kepolisian tak kunjung menemukan tersangkanya. Pembobolan itu menimpa rekening PT Indo Nan Pao, perusahaan resin gabungan antara pengusaha Indonesia dan Taiwan, di Bank ABN Amro. Ceritanya, Indo Nan Pao mencermati keanehan pada transfer uang atas rekeningnya di Amro selama Maret 2001. Setelah ditelusuri, dana di rekening itu menggelontor pertama kali sebesar Rp 350 juta ke rekening di Bank Inter-nasional Indonesia cabang Manggabesar, Jakarta, atas nama Hendra Kurniawan. Gerojokan kedua sebesar Rp 250 juta mengalir ke rekening di Bank Lippo cabang Roxy, Jakarta, atas nama Hadijanto. Pihak Indo Nan Pao mengaku sama sekali tak mengenal orang bernama Hendra dan Hadijanto. Lebih dari itu, rekening perusahaan itu hanya bisa dicairkan atas perintah dua pejabat perusahaannya, yakni Huang Tsung Jen selaku wakil dari Nan Pao Taiwan dan Goi Gunawan Sutrisno sebagai pihak Indonesia. Kedua pejabat ini mengaku tak pernah memerintahkan transfer uang sebagaimana terjadi pada dua transfer tersebut. Ternyata, setelah itu ada lagi perintah transfer Rp 300 juta dari rekening Indo Nan Pao. Perintah ini juga berasal dari orang yang tak ada kaitannya dengan dua pejabat Indo Nan Pao tadi. Transfer dana ini diarahkan ke rekening di Bank Danamon cabang Sunter Podomoro, Jakarta Utara, atas nama Andi Setiadi. Mengetahui keanehan itu, pihak Indo Nan Pao buru-buru mencoba menangkalnya. Bank Danamon Sunter Podomoro segera dikontak untuk menggagalkan transfer tersebut. Ee, tak tahunya si pembobol telanjur mencairkan dana Rp 100 juta. Sudah begitu, pelaku juga lolos dari jebakan pihak bank dan polisi. Belakangan, KTP dan surat-surat yang digunakan pembobol untuk membuka rekening penampung uang transfer di tiga bank penerima itu ternyata palsu. Agar pembobolan tak terulang, Indo Nan Pao langsung menutup rekeningnya di Amro dan memindahkan dananya ke bank lain. Perusahaan itu juga melaporkan kasus pembobolan dananya sebesar Rp 700 juta itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Herannya, siapa pembobol rekening itu tak kunjung terlacak. Padahal, kejahatan itu diduga bisa berlangsung hanya dengan memalsu tanda tangan pemilik rekening. Bisa jadi, tanda tangan Gunawan Sutrisno ataupun Huang Tsung Jen gampang ditiru lantaran kertas slip transfer demikian tipis. Tapi, yang membuat kuasa hukum Gunawan, Sidharta Pratidina, mengaku tak habis pikir adalah bagaimana mungkin ABN Amro, yang bank asing pula, bisa gegabah. "Kok, bisa-bisanya mereka mengeluarkan dana sebesar itu tanpa konfirmasi dulu pada pemilik rekening," kata Sidharta. Sayang, pihak ABN Amro belum mau menjelaskannya. "Saat ini kami belum bisa memberikan jawaban," kata staf di Bagian Hubungan Masyarakat Bank ABN Amro, Richel Maramis, kepada Rian Suryalibrata dari TEMPO. Yang juga mengherankan, ketika dihubungi TEMPO, pihak kepolisian membantah adanya kasus pembobolan Bank ABN Amro. "Nggak ada kasus itu," kata Komisaris Polisi Rycko Amelza Dahniel, Wakil Kepala Satuan Reserse Ekonomi di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Toh, Pihak Indo Nan Pao tetap menyatakan bahwa rekeningnya di Bank ABN Amro telah dibobol. Kalau ini benar, agak muskil juga bila pembobolan dengan modus klasik begitu tak bisa terungkap. Apalagi kasus semacam ini, yang setidaknya pernah terjadi pada tahun 1980-an, tak mustahil acap melibatkan orang dalam bank—bahkan mungkin pula orang di perusahaan pemilik rekening. Contohnya, kasus pembobolan Bank Bumi Daya (BBD) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, pada 25 Maret 1987. Pembobolan Rp 1,065 miliar itu dilakukan komplotan Frits Maringka hanya melalui komunikasi telepon dari sebuah hotel. Dengan menyamar sebagai pegawai bagian transfer BBD Cabang Kerawang bernama Achmad dan berkode tertentu, Frits menelepon pegawai bagian deposito BBD Kebayoran Baru. Ia menyatakan ada dua transfer dari Kerawang untuk cabang Kebayoran. Berita transfer sejumlah Rp 380 juta dan Rp 685 juta itu pun dibacakannya. Pihak BBD Kebayoran Baru lantas menguji berita transfer itu. Kode transfer maupun kode identitas pejabat pengirimnya cocok. Maka, kedua transfer itu segera dilaksanakan dan di-kirim melalui giro ke rekening dimaksud. Dengan bantuan Onny Huwae yang meng-gunakan KTP atas nama Achmad Adriani untuk rekening penampung di BBD Kebayoran Baru, dana besar itu dapat dicairkan. Ternyata, pembobolan bisa berjalan mulus berkat bantuan Anneke Maringka, waktu itu Kepala Bagian Umum BBD cabang Kuningan, Jakarta. Wanita yang bersaudara dengan Frits inilah yang memasok kode transfer dan semua informasi internal tadi. Tapi kejahatan itu akhirnya terbongkar. Frits dan komplotannya diajukan ke meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Frits dan Anneke masing-masing dengan hukuman tujuh tahun penjara. Adapun Onny diganjar hukuman enam tahun penjara. Jadi, bagaimana mungkin Bank ABN Amro bisa kejeblos ke lubang sama yang sering digali pada tahun 1980-an? KMN, Darmawan Sepriyossa, dan Levi Silalahi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus