Bank Mandiri nyaris digergaji pembobol bank. Sekitar Mei 2001, seseorang bernama Rudy tergiur untuk mengeruk uang Bank Mandiri London sebesar US$ 17 juta. Untuk itu, Rudy mengintip rekening nasabah bank itu, Palim Havana Gani, entah siapa. Setelah data rekening di tangan, Rudy menyuruh Aan, anak buahnya, untuk mengajak beberapa orang agar mau berkongsi.
Aan kemudian menggandeng Iskandar Chairil alias Tjoa The Jing, 46 tahun. Pengangguran asal Tanjungduren, Jakarta Barat, ini mau membantu Rudy setelah diiming-imingi sebuah pekerjaan dan upah Rp 1 miliar bila dana pembobolan cair. Setelah memberi uang Rp 1,5 juta, Rudy menyuruh Iskandar membuka rekening di Bank Mandiri cabang Lhokseumawe, Aceh.
Iskandar juga dimintai selembar foto setengah badan untuk pembuatan KTP atas nama Palim Havana Gani. Dengan identitas palsu itu, Iskandar membuka rekening di Bank Mandiri cabang Lhokseumawe dengan setoran awal sekitar US$ 100.
Berikutnya, Rudy menyiapkan tiga lembar surat perintah pembayaran antarbank (bank draft). Surat tertanggal 15 Juni 2001 itu memerintahkan pembayaran US$ 14 juta terhadap Palim Havana Gani melalui Bank Mandiri Lhokseumawe. Semua dokumen permintaan pembayaran mirip aslinya. Rudy juga mengirim kopi dokumen tersebut ke Bank Mandiri Lhokseumawe melalui jasa kurir swasta.
Menerima kiriman itu, pada 20 Juni 2001, Bank Mandiri Lhokseumawe curiga. Soalnya, transaksi jutaan dolar itu hanya dilakukan via pos dengan dokumen kopian. Apalagi rekening atas nama Palim Havana Gani itu baru dibuka beberapa hari sebelumnya.
Segera Bank Mandiri Lhokseumawe melapor ke kantor pusatnya di Jakarta. Atas perintah pusat, Bank Mandiri Lhokseumawe lantas menunggu perkembangan aksi komplotan. Seminggu berikutnya, selembar faksimile dari Bank Mandiri cabang Manggabesar, Jakarta Barat, terkirim ke cabang Lhokseumawe. Isinya berupa surat kuasa dari Palim Havana Gani kepada Samuel Samadikun Tanady dan Aming alias Sie Tjin Ming, 31 tahun, untuk mendebet uangnya. Samuel dan Aming juga direkrut Rudy untuk membantu aksi tersebut.
Setelah menerima faksimile itu, Bank Mandiri berupaya melacak komplotan Rudy. Perangkap pun disusun. Bank Mandiri Lhokseumawe mengonfirmasi seolah-olah uang sudah cair, tapi karena alasan administratif, uang baru bisa diambil esoknya.
Komplotan Rudy rupanya tak curiga. Pada 28 Juni 2001, Iskandar, Samuel, dan Aming datang ke Bank Mandiri Manggabesar. Begitu masuk ke ruang kepala cabang bank untuk merealisasi pencairan dana, mereka ditangkap. Tapi Rudy dan Aan, menurut polisi, buron.
Kini Iskandar, Samuel, dan Aming disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka didakwa dengan pasal pemalsuan. "Mereka belum sampai membobol bank. Jadi, kita gunakan pasal surat palsu," kata Jaksa Supomo.
Namun, ketiga terdakwa melalui pengacara mereka tak sepenuhnya menerima dakwaan. "Iskandar cuma korban," kata Vosma P. Panjaitan, pengacara Iskandar. Ia berharap agar hakim menghukum ringan kliennya.
Sikap Samuel juga senada. Sementara itu, C. Suhadi, pengacara Aming, meminta agar hakim menolak dakwaan terhadap kliennya. Sebab, "Aming hanya sebagai kurir surat kuasa, selebihnya dia tidak tahu apa-apa," ujar Suhadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini