Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pembunuhan 1 Keluarga Nelayan di Bima NTB Akibat Menuduh Disantet oleh Orang Tua Pelaku

Terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB.

7 Februari 2024 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah tragedi pembunuhan terjadi di Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga.

Korban yang bernama Nurdin (MD), seorang nelayan berusia 54 tahun, dan istrinya, Nurmi Fathurahman (35 tahun), seorang ibu rumah tangga, menjadi korban kekejaman oleh sekelompok orang. Kasubseksi sie Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika rumah korban mendadak didatangi oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam seperti tombak dan parang.

Para pelaku langsung menyerang korban dan istrinya ketika keduanya keluar dari kamar. Nurdin, sang suami, terkena serangan tombak di bawah mata dan melarikan diri melalui pagar belakang rumah. Namun, serangan tidak berhenti di situ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pelaku kemudian menganiaya anak korban, Faturahmi, dengan menusuknya menggunakan tombak hingga mengenai paha kanan. Ketika Nurdin dan istrinya berusaha melarikan diri, mereka dikejar oleh para pelaku. Dalam pelarian mereka, Nurdin akhirnya terjatuh dan diserang habis-habisan oleh para pelaku. Akibat luka-luka yang dideritanya, Nurdin meninggal dunia di tempat kejadian.

Peristiwa ini diduga dipicu oleh tuduhan santet yang dialamatkan kepada korban terhadap orang tua para pelaku. "Masih kami dalami," ujar Aipda Nasrun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Lambu Polres Bima Kota tak lama setelah kejadian. Mereka adalah IN (26 tahun), seorang nelayan, dan AR (42 tahun), seorang wiraswasta. Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Bima Kota, NTB, untuk proses hukum lebih lanjut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus