Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Pernah Cabuli Istri Pelaku

Potongan tubuh korban mutilasi itu dibuang berbagai tempat di Bekasi hingga di Karawang. Satu pelaku masih buron.

28 November 2021 | 18.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap lelaki berinisial RS, 29 tahun, di Bekasi dilatarbelakangi rasa sakit hati. Dua tersangka mutilasi yang ditangkap polisi, yaitu MAP (29) dan FM (20) mengaku pernah disakiti oleh RS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku FM sakit hati terhadap karena korban pernah menghina pelaku dan istrinya. Sementara pelaku MAP sakit hati dengan korban karena almarhumah istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Ahad, 28 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulpan menjelaskan pembunuhan bermula saat kedua tersangka mengajak korban mengonsumsi narkoba. Mereka bertiga memang berteman.

Saat RS tertidur, kedua tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban memakai golok.

"Selanjutnya jasad korban dimutilasi dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan," kata Zulpan.

Potongan tubuh korban dibuang berbagai tempat, yaitu di pintu masuk Perumahan Central Park Cikarang Utara dan di perbatasan Tugu Bekasi-Karawang, Kedung Waringin. Potongan tubuh korban pembunuhan berencana itu juga ditemukan di daerah Tanjung Pura, Karawang.

Potongan tubuh korban mutilasi ini ditemukan warga pada Sabtu, 27 November 2021.

Zulpan mengatakan satu pelaku lain inisial ER saat ini masih buron. Untuk dua tersangka pembunuhan berencana disertai mutilasi yang ditangkap, mereka dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus