Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mayat laki-laki ditemukan mengambang di Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur pada Jumat, 10 November 2023. Identitas jasad tersebut diketahui sebagai karyawan MRT Jakarta atau PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroda) bernama Disa Dwi Yarto (39 tahun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk identitas korban betul (Disa Dwi Yarto). Terkait pelaku dan tindak lanjutnya berkenan diambil alih polda," ujar Kapolsek Cakung Komisaris Panji Ali Candra saat dihubungi, Sabtu, 11 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panji menduga Disa adalah korban pembunuhan. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan luka sayatan di bagian leher, serta di dada dan tangan akibat senjata tajam.
1. Awal mula kasus pembunuhan
Kasusnya berpangkal saat Disa memasang iklan jual mobil di Facebook. Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully menyebut korban bertemu dengan pelaku pembunuhan untuk urusan mobil.
“Jadi korban mengiklan mobil di Facebook dan pelaku berkomunikasi melalui media sosial itu hingga akhirnya bertemu,” kata Titus melalui pesan singkatnya, Minggu, 12 November 2023.
Titus mengatakan korban dan tersangka pelaku murni kenal dari media sosial saat itu. Para pelaku terdiri dari Rosul (29 tahun) yang disangka sebagai otak rencana penipuan dan perampasan mobil Toyota Fortuner 2020 milik Disa.
Lalu ada Imam Syafii (31) tersangka eksekutor, JS (48) sebagai penadah, dan satu orang lagi yang masih buron. "Satu orang DPO ini berperan membantu membunuh Disa."
2. Motif pembunuhan
Titus memaparkan alasan pembunuhan untuk merampas mobil Disa karena Rosul memiliki utang mencapai Rp 3 miliar. “Utangnya sudah lama menumpuk karena pola hidup konsumtif,” kata Titus yang menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, komplotan berusaha menipu memakai bukti transfer palsu tapi tidak termakan oleh Disa.
Selanjutnya tentang penyebab kematian
3. Pelaku terancam pidana mati
Para tersangka dijerat pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau waktu paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 338 pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 pidana penjara 7 tahun. Perkara pembunuhan karyawan MRT ini kini ditangani Polda Metro Jaya.
4. Penyebab kematian
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi penyebab kematian. Identitas korban diketahui berdasarkan kesaksian keluarga dan sidik jari.
Kepala RS Polri Brigadir Jenderal Hariyanto mengatakan, korban mengalami luka parah di leher. Ada juga luka tusuk di dada kanan dan beberapa bagian tubuh lainnya, seperti tangan dan jari.
"Penyebab kematian perlukaan pada leher kanan akibat benda tajam mengenahi nadi leher dan beberapa perlukaan di tubuh akibat benda tajam," ujar Hariyanto saat dihubungi, Sabtu, 11 November 2023.
5. MRT Jakarta berduka
Dari unggahan story Instagram @mrtjkt, Disa Dwi Yarto adalah Section Head Railway Building Maintenance Department. PT MRT Jakarta telah menyampaikan dukacita melalui unggahan tersebut.
"Keluarga besar PT MRT Jakarta (Perseroda) turut berdukacita yang mendalam atas wafatnya Disa Dwi Yarto (1984-2023)," demikian bunyi unggahan tersebut.