Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO, Bandung - Kasus pembunuhan terhadap Edward Silaban, 59 tahun, yang diduga dilakukan oleh manajer kedai ramen di Katapang, Kabupaten Bandung, diduga telah direncanakan sebelumnya. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan penagih utang itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga menyebutkan penyidik menduga kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Motif para tersangka dilatarbelakangi karena sakit hati sering ditagih utang oleh korban.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan terhadap korban karena tersangka sakit hati ditagih utang oleh korban," ujar Saptono melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 4 Februari 2020.
Korban diduga dihabisi oleh para tersangka pada 28 Januari lalu di kedai ramen yang dikelola oleh salah satu pelaku utama yakni LT. LT merupakan nasabah korban yang masih menanggung utang sebesar Rp 70 juta.
Menurut keterangan keluarga, korban sempat dihubungi oleh LT pada 28 Januari lalu. Dalam sambungan telepon itu, LT menyampaikan akan membayar utangnya kepada korban. Tak lama setelah dihubungi, korban mendatangi LT ke kedai ramen yang tak jauh dari rumah korban, di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.
Niat LT untuk membayar utang tersebut diduga memiliki maksud lain. Setelah sampai di kedai ramen, korban diduga dihabisi oleh LT dan lima karyawan kedai tersebut. Pihak keluarga sempat menyatakan bahwa korban hilang karena hingga malam tak bisa dihubungi dan juga pulang ke rumah.
Keluarga sempat curiga karena menemukan sepeda motor korban yang disembunyikan oleh para pelaku di belakang kedai. Motor itu disembunyikan dengan cara ditutupi oleh tumpukan kasur.
Berdasarkan keterangan polisi, setelah dihabisi, korban dibawa oleh LT menggunakan mobil ke arah Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Berniat menghilangkan jejak, korban dibuang ke sebuah jurang di Curug Cisaronde, Jalan Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi baru menemukan jenazah korban pada tanggal 3 Februari 2020 atau setelah 7 hari dari peristiwa di kedai ramen tersebut.
Di hari yang sama, polisi pun mencokok dua pelaku utama yang sempat buron. LT sempat melarikan diri hingga ke Malang, Jawa Timur.
Dari kejadian kriminal ini, polisi menetapkan tujuh orang tersangka. Saat ini, para tersangka pembunuhan itu kini mendekam di tahanan Polresta Bandung untuk diperiksa lebih lanjut. "Langkah-langkah yang dilakukan kepolisian terhadap penanganan kasus tersebut yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti dan melakukan pengembangan perkara," ujar Saptono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini