Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan guru ngaji tersangka pencabulan anak di Ciledug telah melancarkan aksinya sejak 2021. Ade mengatakan hingga saat ini terdapat empat anak yang teridentifikasi menjadi korban pencabulan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Polisi Ikutan Urus Makan Bergizi Gratis dan Ketahanan Pangan, Ada Personel Khususnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tersangka melakukan pencabulan sejak 2021 dan sejauh ini sudah ada empat korban yang orang tuanya melapor,” kata Ade melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Januari 2025.
Tersangka bernama Wahyudin, 40 tahun, sebelumnya sudah ditangkap di Kabupaten Serang pada Rabu, 29 Januari 2025. Wahyudin diringkus setelah menjadi buron selama satu bulan lebih.
Ade mengatakan tersangka melakukan pencabulan secara berulang terhadap empat korban tersebut. Korban, kata dia, merupakan murid mengaji di pondokan yang dikelola tersangka di rumahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Ade menyebutkan salah satu modus tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu dengan memperdaya korban. “Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangannya sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban,” kata Ade.
Selain itu, Ade mengatakan tersangka juga mencabuli korban dengan cara meminta korban melakukan seks oral. Tindakan tersebut, Ade melanjutkan, dialami oleh empat orang korban yang masih di bawah umur.
Ade mengatakan tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Nugroho mengatakan menerima laporan dari salah satu orang tua korban pada 23 Desember 2024.
Setelah menerima laporan, personel Unit PPA Polres Tangerang mengantarkan korban untuk visum guna melengkapi administrasi penyelidikan. Pada 23 Desember, polisi juga memeriksa pelapor, korban, dan saksi.
Saat penyelidikan, kata Zain, polisi telah memanggil terduga pelaku sebanyak dua kali yaitu pada 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024. Namun guru ngaji tersebut tidak hadir. Polisi lalu menetapkan Wahyudin sebagai buron sejak awal Januari 2025, ketika sejumlah orang tua murid lainnya juga melaporkan tindakan cabul tersebut.
"Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak empat anak," kata Zain.
Zain menyebutkan selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga menyediakan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak dan dinas terkait.
Adapun Wahyudin ditangkap dalam pelariannya di Desa Seuat, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu, 29 Januari 2025. Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, sejumlah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 21,3 juta dalam berbagai pecahan.
Joniansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kronologis Suami Telantarkan Istri hingga Meninggal di Palembang