Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Namun pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Sabtu, 15 Oktober 2022 tidak bisa dituntaskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak bisa dituntaskan atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi Senin besok dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers di kantornya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teddy Minahasa Ditahan di Tempat Khusus
Zulpan mengatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Teddy Minahasa: pertama soal disiplin kode etik, kedua dugaan keterlibatan di jaringan narkoba.
Untuk kasus narkoba, kata Zulpan, kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya, sementara pelanggaran disiplin kode etik dan profesi ditangani oleh Mabes Polri.
"Hingga saat ini, Irjen TM masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) di mabes polri oleh Divpropam Mabes Polri," ujarnya.
Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. "Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Akibat kasus ini Teddy Minahasa terancam hukuman mati. "Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti.
Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. "Dari keterangan itu adalah perintah dari Bapak TM," ucap Mukti.
Mukti mengatakan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak hendak dimusnahkan. "Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi," ujar Mukti.
Diketahui, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
MUTIA YUANTISYA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.