Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro Jaya Hari Ini Tak Tuntas

Polda Metro Jaya menyatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilakukan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa

15 Oktober 2022 | 21.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut. Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas, dari 40kg barang bukti yang hendak dimusnahkan. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Namun pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Sabtu, 15 Oktober 2022 tidak bisa dituntaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak bisa dituntaskan atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi Senin besok dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers di kantornya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Teddy Minahasa Ditahan di Tempat Khusus

 

Zulpan mengatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Teddy Minahasa: pertama soal disiplin kode etik, kedua dugaan keterlibatan di jaringan narkoba.

Untuk kasus narkoba, kata Zulpan, kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya, sementara pelanggaran disiplin kode etik dan profesi ditangani oleh Mabes Polri.

"Hingga saat ini, Irjen TM masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) di mabes polri oleh Divpropam Mabes Polri," ujarnya.

 

Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. "Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Akibat kasus ini Teddy Minahasa terancam hukuman mati. "Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti.

Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. "Dari keterangan itu adalah perintah dari Bapak TM," ucap Mukti.

Mukti mengatakan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak hendak dimusnahkan. "Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi," ujar Mukti.

Diketahui, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

 

MUTIA YUANTISYA

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus