Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemerintah Pantau Kasus Penyerangan terhadap Reynhard Sinaga di Penjara Inggris

Reynhard Sinaga adalah predator seks yang melakukan pemerkosaan terhadap 48 pria di Inggris. Ia menjalani hukuman seumur hidup.

21 Desember 2024 | 21.04 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menanggapi kasus penyerangan terhadap Reynhard Sinaga, warga Indonesia terpidana pemerkosaan, yang mendekam di penjara Inggris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah memantau dengan serius kasus tersebut sebagai langkah perlindungan untuk warga negara Indonesia di luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ihwal sikap yang akan diambil oleh Indonesia, Yusril menyatakan bahwa pemerintah masih mempelajari kasus itu. “Kita sudah banyak membicarakan tentang transfer of prisoners warga negara lain, kita kembalikan ke negaranya atas permintaan negara yang bersangkutan,” tutur Yusril di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Seperti negara-negara yang sudah membuka pembicaraan soal perlindungan warga negara mereka yang dipidana di Indonesia, Yusril menyebut Indonesia pun memiliki kewajiban untuk melindungi narapidana berkewarganegaraan Indonesia di luar negeri.

Yusril berujar, meskipun Reynhard sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Inggris, pemerintah Indonesia tetap akan mempelajari kasus penyerangan yang terjadi kepadanya.

“Soal salah itu hal lain, tapi negara itu berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang bersangkutan,” ucap dia.

Sementara ini, Yusril mengakui bahwa Indonesia memang belum menentukan sikap dalam persoalan Reynhard Sinaga. Pemerintah masih mengumpulkan informasi dan dokumen untuk dipelajari.

“Jadi pemerintah belum mempunyai sikap apa-apa, tapi pemerintah mempelajari kasus ini, memantau kasus ini,” kata dia. Pemerintah pun berencana untuk berkomunikasi dengan keluarga Reynhard untuk mendengar apa keinginan mereka. Sehingga, lanjut Yusril, suatu saat nanti pemerintah bisa mengambil suatu kesimpulan atau sikap terhadap persoalan tersebut.

“Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, kita tetap concerned dengan apa yang terjadi,” kata Yusril.

Sebelumnya, Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia yang dijuluki pemerkosa paling produktif di Inggris, telah menjadi sasaran serangan di penjara. Penganiayaan itu diduga merupakan serangan terencana yang dilakukan oleh narapidana yang main hakim sendiri.

Reynhard, 41 tahun, dinyatakan bersalah pada Januari 2020 karena melakukan 159 serangan seksual terhadap 48 pria. Kejahatan itu dilakukan setelah dia menipu mereka agar menggunakan obat bius. Ia saat ini menjalani hukuman seumur hidup minimal 40 tahun.

“Sinaga arogan dan dibenci secara semua orang. Dia jelas menjadi target di penjara karena kejahatan bejatnya,” kata seorang sumber kepada The Sun seperti dikutip Daily Mail pada Senin.

Pelajar Indonesia ini menghabiskan lebih dari satu dekade membius dan memperkosa laki-laki di flatnya di Manchester. Korbannya berkisar antara 18 hingga 36 tahun, tetapi usia rata-rata adalah 21 tahun, kata Pengadilan Manchester.

Sebagian besar korban adalah pelajar dan ada pula yang masih bersekolah. Kejahatannya terungkap pada Juni 2017 setelah korban terakhirnya, seorang pemain rugby berusia 18 tahun, terbangun saat sedang diperkosa dan melawan. Reynhard Sinaga dipukuli habis-habisan dan dilarikan ke rumah sakit. Polisi awalnya justru menangkap korban yang memukuli Reynhard.

Namun, setelah penyelidik memeriksa telepon genggam Reynhard, mereka menemukan lebih dari tiga terabyte video penyerangan dan pemerkosaannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus