Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemerintah Prancis Belum Ajukan Pemulangan Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui

Serge Areski Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap di sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang, pada 2005.

20 Desember 2024 | 18.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, rencana pemulangan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, masih dalam tahap awal. Apalagi pemerintah Prancis belum mengajukan permintaan soal pemindahan Serge. “Belum ada pembicaraan yang mendalam mengenai persoalan ini,” ucap Yusril saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Serge sebelumnya sudah mengajukan permintaan untuk menjalani hukuman di negaranya. Alasannya, saat ini dia tengah berjuan untuk menghadapi kanker. Namun, Yusril menuturkan, Indonesia belum bisa merespons permintaan pribadi itu karena kesepakatan pemindahan tahanan merupakan bentuk kerja sama antarnegara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga saat ini, belum ada pertukaran draf kerja sama pemindahan Serge Atlaoui dalam pertemuan bilateral dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone. Menurut Yusril, pertemuan yang dilaksanakan Jumat siang ini baru membahas mengenai situasi aturan hukum di kedua negara.

Pemerintah Prancis disebut masih mempertimbangkan pengajuan permintaan tersebut. Prancis, kata Yusril, baru meminta Indonesia untuk menyerahkan dokumen seperti keputusan Mahkamah Agung, dokumen penolakan grasi, dan juga dokumen mengenai kondisi kesehatan Serge Atlaoui. Menurut Yusril, kedua negara memang masih perlu berdiskusi lebih panjang soal kesepakatan ini. “Belum ada yang dapat saya katakan mengenai keputusan apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge,” tutur dia. 

Serge Areski Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap di sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang, pada 2005. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Upaya kasasi Atlaoui ke Mahkamah Agung ditolak dan Atlaoui malah dijatuhi hukuman mati. Permohonan grasinya pun ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014. Eksekuti mati terhadap Atlaoui ditunda pada akhir April 2015, setelah dia menggugat SK Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya. 

Adapun Prancis merupakan salah satu dari setidaknya tiga negara yang sudah membahas rencana permintaan pemindahan tahanan. Selain Prancis, dua negara lainnya adalah Filipina yang meminta pengembalian Mary Jane Veloso dan Australia yang meminta repatriasi terpidana Bali Nine. Lima narapidana yang tersisa dari kasus Bali Nine sudah dipulangkan ke negara asalnya pada Ahad, 15 Desember 2024. Sementara Mary Jane sudah pulang ke Filipina pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus