Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemerkosaan Siswi SD Gunungputri, Pelaku Ancam Akan Bunuh Korban

Pelaku Pemerkosaan siswi SD di Gunungputri, Bogor mengancam akan membunuh korbannya jika berontak saat dicabuli.

4 September 2019 | 11.07 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bogor - RN, pemerkosaan Siswi SD di Gunungputri, Kabupaten Bogor, sempat mengancam akan membunuh korbannya, GN, 10 tahun. Hal itu dilakukan pria 17 tahun tersebut saat GN berontak sebelum dicabuli tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban yang masih dibawah umur itu jika berontak saat dicabuli," kata Kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor Inspektur dua Silfi Adi Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan, di lokasi rumah kosong di Perum Bukit Golf Darmawangsa, Desa Bojong Nangka, Kecamatan.Gunungputri, Kabupaten Bogor, pelaku sempat mencabuli korban dan melakukan kekerasan seksual pada korban,

"Pelaku melakukan kekerasan seks yang mengakibatkan alat vital korban berdarah," kata Silfi.

Setelah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motornya meninggalkan korban yang masih dibawah umur di rumah kosong.

"Korban akhirnya ditemukan petugas keamanan perumahan karena menangis dan minta tolong jika dirinya diperkosa," kata dia.

RN sempat melarikan diri ke kediaman orang tuanya di Bekasi setelah rekaman CCTV di sekitar lokasi yang menunjukkan dia membonceng GN menuju rumah kosong itu sempat viral.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi pun berhasil mengetahui identitas RN dan memburunya ke Bekasi. Akhirnya RN ditangkap pada Selasa subuh kemarin, 3 September 2019.

Polisi pun akhirnya membawa RN kembali ke Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu. Atas perbuatannya, RN dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus