Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan atau Dapil Sintang 5. Perintah PSU itu dilakukan setelah gugatan Partai Gerindra dikabulkan oleh MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gerindra mengajukan gugatan karena menemukan indikasi kecurangan pemilihan legislatif atau pileg. Partai besutan Prabowo Subianto itu menemukan pemilih yang telah meninggal dunia tercatat hadir dalam daftar hadir pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau atas nama Suhkuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU dalam pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jum’at 7 Juni 2024.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sintang telah menyatakan KPU Kabupaten Sintang melakukan pelanggaran administratif dan menegur untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selanjutnya KPU diminta memperbaiki daftar pemilih tetap Pemilu 2024 yang telah meninggal di Kabupaten Sintang.
“Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," ujarnya.
Pada 29 Mei 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Sintang telah mempertimbangkan untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah lewat waktu.