Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK periode 2023-2028 dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Rabu, 15 Maret 2023. Rapat pleno para hakim konstitusi itu akan menentukan pengganti Ketua MK saat ini Anwar Usman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK," kata Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi atau MK, pemilihan Ketua dan Wakil MK diatur oleh dalam pasal 4 ayat (3). Dalam pasal itu disebutkan Ketua MK dipilih oleh anggota Hakim Konstitusi secara musyawarah dan dipilih untuk menjabat selama 5 tahun.
"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua MahkamahKonstitusi," demikian isi ketentuan Pasal 4 Ayat 3 UU MK.
Anwar Usman diisukan menjadi kandidat terkuat kembali setelah masa jabatannya habis tahun ini. Dalam Undang-Undang MK pasal 4 ayat (3a) Ketua MK diperbolehkan menjabat kembali apabila terpilih, namun hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan".
Fajar mengatakan, tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi.
Apabila rapat pleno hakim dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi maka pemilihan ditunda paling lama dua jam. Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi.
Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum. Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.
Setelah pemilihan menghasilkan ketua dan wakil ketua MK terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang MK, sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agama.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Terakhir, sidang pleno khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya serta pegawai kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
ANTARA