Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial MD, warga Kecamatan Kaway XVI, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kepemilikan 81 paket narkotika jenis ganja siap edar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“MD kita tetapkan sebagai DPO karena barang bukti paket ganja tersebut miliknya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntoro didampingi Kasi Humas AKP Mawardi, Ahad, 3 Maret 2024 seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erwo Guntoro menyebutkan MD kini buron dan ditetapkan sebagai DPO, setelah penyidik memperoleh keterangan dari tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap, mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik pria yang kini diburu polisi.
Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, masing-masing berinisial RP (33 tahun) warga Desa Kuta Padang, dan RS (37 tahun) warga Desa Suak Sigadeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi juga turut menahan HR (44 tahun), warga Desa Cot Selamat, Kecamatan Samtiga, Kabupaten Aceh Barat.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 81 paket narkotika jenis ganja, yang dibungkus dalam kerta buku, terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.
Erwo Guntoro mengatakan narkotika jenis ganja tersebut ditemukan polisi dari dalam sebuah tas berwarna hitam, yang di dalamnya terdapat dua buah toples masing-masing berwarna hijau terdapat 40 bungkus gulungan kertas buku warna putih, yang berisi narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting,daun dan biji.
Polisi juga menemukan satu toples lainnya berwarna biru yang di dalamnya terdapat 41 bungkus gulungan kertas buku warna putih, berisi narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji.
Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan satu buah telepon selular merek Nokia warna hitam, satu buah telepon pintar merek Infinix warna biru.
AKP Erwo Guntoro kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, terhadap adanya peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di sebuah rumah yang ditargetkan.
AKP Erwo mengatakan ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut, polisi juga urine ketiganya juga mengandung unsur Tetrahidrokanabinol (ganja).
“Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian AKP Erwo Guntoro.