Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemotor Ditabrak dan Dilindas Hingga Tewas, Keluarga Korban: Tak Ada Permintaan Maaf

Keluarga Moses, korban tewas setelah ditabrak dan dilindas usai cekcok sesama pengguna jalan di Cakung, masih menunggu niat baik dari pelaku.

19 Juni 2023 | 22.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Keluarga Moses Bagus Prakoso, korban tewas setelah ditabrak dan dilindas usai cekcok sesama pengguna jalan di Cakung, masih menunggu niat baik dari pelaku. "Belum ada (pihak pelaku temui keluarga korban) hingga saat ini," kata adik Moses, Lois Bunga Lestari, 26 tahun, kepada Tempo.co, Senin, 19 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lois menambahkan belum ada permintaan maaf dari pelaku terhadap keluarga korban. Kini keluarga korban hanya berharap pelaku bisa dihukum seadil-adilnya. Moses, kata Lois, meninggalkan seorang istri dan empat anak. "Harapannya pasti kami minta keadilan, pelaku diadili seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku juga bertanggungjawab atas perbuatannya," ujar Lois.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, kasus itu berawal saat pelaku berinisial OS hendak mengantar ibunya menggunakan mobil jenis Toyota Avanza ke tempat kerja di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu pagi, 15 Juni 2023. Kemudian Moses juga dalam perjalanan berangkat kerja menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX.

Disebutkan kalau keduanya teribat cekcok saat kendaraan saling bersenggolan. Moses merusak kaca spion kanan mobil yang dikendarai OS sebelum pergi meninggalkan lokasi. Pelaku langsung mengejar. Sempat berkejaran dalam kecepatan tinggi, rekaman CCTV memperlihatkan OS kemudian menabrak Moses dari belakang hingga jatuh dan terlindas. 

Tangkapan layar pengendara mobil Avanza menabrak pengendara motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu 14 Juni 2023. ANTARA/HO-CCTV Tol Cakung-Kelapa Gading

Bagian kronologi yang menyebut Moses marah dan merusak kendaraan pelaku masih sulit diterima Lois dan anggota keluarganya yang lain. Pasalnya, pria berusia 34 tahun itu dikenal selama ini tak memiliki sifat temperamental. "Dia cukup sabar bahkan sayang sekali ke kami dan keluarganya," kata Lois lewat sambungan telepon.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan polisi menjerat OS dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 24 juta.

Polda Metro Jaya mempertimbangkan apakah OS juga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Alasannya karena dari rekaman CCTV memperlihatkan bahwa pelaku sengaja menabrak Moses dari belakang.

"Kami memang tangani, tapi dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan bukti melihat ada potensi pengenaan pasal pidana," kata Doni, Minggu, 18 Juni 2023. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus