Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Keluarga korban menyatakan puas polisi menyimpulkan peristiwa tabrak lari di kawasan Cakung, Jakarta Timur, di mana korban tewas ditabrak dan dilindas, sebagai kasus pembunuhan. Polisi dinilai telah bekerja cermat dan tepat dengan menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sependapat bahwa memang apabila dilihat dari video yang sudah viral, ditambah hal-hal yang selama ini disampaikan oleh kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP," kata kuasa hukum keluarga korban, Rully Simamora, Rabu 21 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rully menambahkan bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pengenaan Pasal 338 KUHP terhadap pelaku. Selain juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam peristiwa sadistis yang menewaskan Moses Bagus Prakoso, ayah dari empat orang anak, warga Taman Harapan Baru, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, tersebut.
"Bukankah saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil? Kami mohon agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil," ujar Rully.
Menurutnya, harus dibeberkan apakah si ibu mencoba menghentikan tindakan sadistis tersangka. Termasuk seperti apa perannya saat pelaku sempat kabur ke Bogor.
Diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara kasus tersebut, polisi telah menghentikan perkara kecelakaan lalu lintas dan lebih menggunakan Pasal 338 KUHP soal pembunuhan. Kasus itu juga telah dilimpahkan kepada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Adapun kasus kecelakaan lalu lintas yang berkembang menjadi pembunuhan itu melibatkan OS, 26 tahun, yang mengendarai mobil Toyota Avanza, dan Moses Bagus Prakoso, 34 tahun, pengemudi sepeda motor Honda PCX. Lokasinya di dekat pintu masuk tol Cakung-Kelapa Gading pada Rabu pagi, 15 Juni 2023.
Pilihan Editor: Ulang Tahun Jakarta, Naik Bus Transjakarta Cukup Bayar Rp 1