Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan telah melakukan gelar perkara kasus pemotor yang ditabrak dan dilindas hingga tewas yang terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Hasilnya, polisi menghentikan perkara kecelakaan lalu lintas dan lebih menggunakan Pasal 338 KUHP soal pembunuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menungkap itu, Selasa 20 Juni 2023. Penanganan kasus disebutnya juga, "Telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, seturut penuturan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, pengemudi mobil pelaku tabrak dan lindas itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menggunakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman maksimal dari pasal tentang perilaku mengemudi yang membahayakan dan menyebabkan orang lain meninggal itu adalah penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta. “Awalnya memang kecelakaan lalu lintas tapi dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan bukti melihat ada potensi pengenaan pasal pidana,” kata Doni pada Sabtu lalu.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang berkembang menjadi pembunuhan itu melibatkan OS, 26 tahun, yang mengendarai mobil Toyota Avanza, dan Moses Bagus Prakoso, 34 tahun, pengemudi sepeda motor Honda PCX. Lokasinya di dekat pintu masuk tol Cakung-Kelapa Gading pada Rabu pagi, 15 Juni 2023.
Tangkapan layar pengendara mobil Avanza menabrak pengendara motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu 14 Juni 2023. ANTARA/HO-CCTV Tol Cakung-Kelapa Gading
Insiden berawal dari cekcok keduanya karena bersenggolan di jalan, sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara. Disebutkan, Moses yang marah merusak kaca spion kanan mobil OS dan meninggalkan lokasi.
Kepada polisi, OS mengaku mengejar awalnya hanya ingin menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Namun, dia malah menabrak dan melindas Moses--seperti yang terekam kamera CCTV. Video dari kamera CCTV itu viral di media sosial dan semakin ramai diperbincangkan setelah sempat dikabarkan pelaku dan korban saling bertetangga di Kota Bekasi.