Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Andi Andoyo, pengidap Skizofrenia yang divonis 16 tahun penjara karena menusuk wanita di Central Park Mall, memutuskan untuk banding atas putusan itu. Pengacara Andi, Parluhutan Simanjuntak mengatakan putusan pidana penjara terhadap kliennya menyimpang dari hasil Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP).
Luhut menilai vonis pidana penjara 6 tahun itu tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa yang mengalami gangguan jiwa berat.
“Bagaimana orang yang nyata-nyata mengalami gangguan jiwa dihukum selama 16 tahun. Kami juga bertanya ada apa dengan jaksa penuntut kok ngotot nuntut selama 18 tahun.” ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Menurut Luhut, dokter spesialis kedokteran jiwa Henny Riana yang memeriksa Andi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I menyimpulkan tiga hal. Pertama, Andi mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid. Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan merupakan bagian dari gejala gangguan jiwanya. Ketiga, Andi memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejalanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.
Kondisi kejiwaan terdakwa Andi Andoyo itu telah disampaikan dokter Henny saat memberikan kesaksian di persidangan. Luhut menilai keterangan itu diabaikan begitu saja oleh hakim. “Bagaimana mungkin hakim bisa menyimpulkan bahwa itu sebagai sesuatu yang bisa diabaikan, kondisi kejiwaan dari Andi Andoyo ini” ujar Luhut.
Melihat hasil VeRP tersebut, Luhut menilai putusan Hakim Ketua, Muhammad Irfan, bertentangan dengan pasal 44 KUHP yang menyatakan orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipidana. Pada ayat 1 pasal 44 berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.
Sebelumnya, Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi juga mengatakan pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. Akibat serangan Andi, korban tewas ditikam. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Melihat penyimpangan yang dilakukan Hakim dalam memutuskan perkara pengidap Skizofrenia paranoid itu, kuasa hukum Andi Andoyo menyatakan akan melakukan banding atau pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama ini ke pengadilan yang lebih tinggi. “Terhadap keputusan tersebut kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta” ujar Luhut.
MAULANI MULIANINGSIH
Pilihan Editor: Yanma Polri Kasih Tenggat Setahun bagi Anak Purnawirawan Polri di Rumah Dinas Polri Pondok Karya Alihkan Kunci
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini