Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Satpam SMA di Sleman Terlibat Jaringan Pemasok Senjata untuk TPNPB-OPM

Senjata berbagai jenis dan amunisi ditemukan di rumah AP seorang satpam SMA di Sleman. Terlibat jaringan pemasok senjata untuk TPNPB-OPM.

17 Maret 2025 | 13.07 WIB

Barang bukti berupa senjata laras panjang dan ratusan butir amunisi yang disita Satgas Damai Cartenz, ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Papua, Jayapura, 11 Maret 2025. Foto: Ikbal Asra untuk Tempo
Perbesar
Barang bukti berupa senjata laras panjang dan ratusan butir amunisi yang disita Satgas Damai Cartenz, ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Papua, Jayapura, 11 Maret 2025. Foto: Ikbal Asra untuk Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar FX Endriadi membeberkan peran seorang satpam SMA di Sleman yang terlibat memasok senjata untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB Papua.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Endriadi, tersangka berinisial AP merupakan orang asli Sleman yang diminta menyelundupkan senjata tersebut ke tentara Organisasi Papua Merdeka tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dia warga Sleman Yogyakarta mendapat titipan dari saudaranya yang tertangkap di Polda Papua Barat," kata Endriadi saat dihubungi Tempo pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam kasus ini Polda DIY menangkap AP untuk diserahkan ke Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 yang mengungkap penyelundupan senjata api itu.

Selain Polda DIY, pembongkaran sindikat penyuplai senjata api ini juga melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, dan Polda Jawa Timur. Total ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh polisi. Semuanya dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Keadaan Darurat juncto Pasal 500 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tertangkapnya AP merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap sindikat pemasok senjata untuk TPNPB-OPM. Menurut Endriadi, pihaknya menangkap AP karena sudah terdaftar sebagai buron dalam perkara ini. Polda DIY mengamankan AP di Kecamatan Minggir, Sleman pada 9 Maret 2025 lalu.

Polisi menemukan sejumlah senjata api dan amunisi yang disimpan di rumahnya AP. Senjata ilegal itu diduga akan dikirimkan ke Papua. Beberapa senjata api yang ditemukan ialah berjenis M16, SS1, Mouser, dan 200 amunisi peluru. Sindikat ini mulai terungkap setelah tim gabungan menyita enam pucuk senjata api dan 882 butir amunisi dari mantan prajurit TNI, Yuni Enumbi (YE).

Sebelumnya, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin mengatakan sindikat tersebut memproduksi senjata api secara mandiri lalu menjualnya ke Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Pernyataan ini pun diakui oleh Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 Maret 2025 lalu.

Menurut Sebby, terbongkarnya sindikat penyelundupan senjata api itu karena kendala mental yang tidak siap saat pengiriman. Walhasil sindikat ini terdeteksi dan dibongkar oleh aparat keamanan Indonesia. “Ini kesalahan Yuni Enumbi yang tidak siap mental, maka dia ‘bernyanyi'. Akibat dari ‘bernyanyi’ itulah kita punya jaringan itu menjadi korban,” kata Sebby.

Meski demikian, Sebby mengatakan terbongkarnya jaringan pemasok senjata itu tidak menghambat operasi organisasinya. Dia mengatakan masih ada banyak saluran untuk mendapatkan senjata.

Namun, Sebby tidak menjabarkan detail mekanisme apa yang ditempuh TPNPB-OPM untuk mendapatkan senjata api. Ia hanya mengatakan pihaknya terus mencari saluran untuk mendapatkan senjata api.

Soal pendanaan, Sebby sebelumnya mengatakan bisa mendapatkan dari berbagai saluran. "Kami dapat uang sedikit dari proyek apapun karena kami tuan tanah," ujar Sebby.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus