Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

Pemusnahan barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.

9 Agustus 2023 | 14.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejari Depok melakukan pemusnahan barang bukti di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemusnahan barang bukti yang dirampas negara dari 42 perkara pidana umum di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, hari ini. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari kasus periode Juni sampai Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Mia Banulita mengatakan eksekusi barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Status 42 kasus itu sudah inkrah putusan pengadilannya," ujar Mia di Depok, Rabu, 9 Agustus 2023.

Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Wakapolres Metro Depok AKBP Eko, dan anggota DPRD dari Fraksi PKS Imam Musanto.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan 1 jenis ganja dari 9 kasus dengan berat netto 1.868.1973 gram, ada juga sabu dari 18 perkara dengan berat netto 293, 6078 gram, serta obat-obatan terlarang yaitu 12 butir ekstasi dari 1 perkara.

"Ada senjata tajam, 8 kasus perkara  dengan tiga senjata tajam dan lain-lainnya sebanyak 6 perkara jenis pakaian dan skin care," ujarnya.

Mia mengatakan kasus tertinggi yang ditangani Kejari Depok adalah tindak pidana narkotika yang memang menjadi permasalahan di kota-kota besar. "Yang kedua kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Depok termasuk tinggi, juga ada perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan," katanya.

Tren kekerasan yang dilakukan oleh anak, yaitu kegiatan tawuran juga meningkat. "Jadi barang bukti yang kita sita, terkait tindak pidana tersebut adalah senjata tajam,celurit dan sebagainya, diperoleh dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak dalam bentuk tawuran," katanya.

Mia menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Depok dan bentuk nyata di Kota Depok dapat bersinergi dengan Pemerintahan dengan instansi lainnya. "Ini sebagai bentuk penegakan hukum menjadi lebih baik dan tinggi lagi," ucap Kajari Depok.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus