Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Helmut Hermawan, Soleh mengatakan kliennya kini sedang dibantarkan karena penyakit jantung yang dideritanya. Helmut dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
“Beliau dirawat di RS Polri baru hari Kamis kemarin,” ujar Soleh saat dihubungi pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Helmut merupakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiarij (EOSH) alias Eddy Hiariej. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Helmut sebagai tersangka pada 7 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soleh berujar, timnya sedang mengajukan permohonan agar segala kegiatan yang berhubungan dengan proses penyidikan terhadap Helmut dapat dihentikan. Ia mengatakan, praperadilan Eddy Hiariej yang dimenangkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdampak pada status Helmut sebagai tersangka.
“Status dia menjadi tidak sebagai tersangka lagi kan? Berarti tidak ada lagi tersangka sebagai penerima suap. Kalau tidak ada tersangka sebagai penerima suap, maka mau menyuap siapa, hantu?” kata dia.
Kasus suap ini bermula saat perusahaan Helmut mengalami sengketa status kepemilikan pada 2019 hingga 2022. Helmut kemudian menemui Eddy untuk meminta konsultasi hukum soal konflik di perusahaannya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam proses itu, Helmut sepakat memberikan fee sebesar Rp 4 miliar kepada Eddy.
Selain mengurus konflik kepemilkan perusahaannya, Eddy Hiariej juga diminta membantu Helmut menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri. "EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sekitar Rp 3 miliar," kata Alex.
Akibat kasus suap itu, Helmut Hermawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa