Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ketakhadiran tim biro hukum dalam sidang praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin, 11 Desember 2023. KPK menyatakan masih mempersiapkan dokumen untuk sidang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menyatakan pihaknya akan hadir dan siap memberikan keterangan perihal penetapan tersangka Eddy Hiariej dalam sidang mendatang.
“Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud,” ujar Ali.
Sidang prapedadilan Eddy ditunda
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK berhalangan hadir. Gugatan itu sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid/Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang kita tunda hari Senin. Senin tanggal 18 sidang," ujar hakim tunggal Estiono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Djumyanto mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan tim KPK juga mengajukan penundaan sidang praperadilan itu.
"Info yang saya peroleh, KPK sebagai termohon belum bisa hadir dan mengirimkan surat mohon penundaan sidang," kata Djumyanto melalui pesan singkat pada Senin, 11 Desember 3023.
Eddy dan dua koleganya, Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan mereka sebagai tersangka kasus suap. KPK sebelumnya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
“Silakan sebagai suatu hak tersangka. Kami hanya ingin sampaikan, semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali, Senin, 4 November 2023.
Konstruksi perkara yang menjerat Eddy
Kasus yang menjerat Eddy ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soal gratifikasi yang diterima Eddy. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan milik Helmut Hermawan yang mengantongi konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Eddy diduga menerima suap Rp 8 miliar melalui Yosi dan Yogi yang disebut sebagai asistennya. Eddy Hiariej telah membantah menerima suap tersebut.
Selain Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, KPK juga telah menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Helmut bahkan telah ditahan oleh KPK. Akibat kasus ini, Eddy pun telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wamenkumham.