Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Bisa Diperpanjang Asalkan Namanya Masuk DPO

Pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri sudah dua kali diberlakukan sehingga tak dapat diperpanjang lagi kecuali namanya masuk daftar pencarian orang.

19 Januari 2025 | 13.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam saat memberikan keterangan kepada wartawan, di kawasan Parkir Timur Gelora Bung Karno, pada Ahad, 19 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi membuka peluang untuk memperpanjang larangan Firli Bahuri bepergian ke luar negeri asalkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan untuk mekanisme normal, pencegahan hanya bisa dilakukan dua kali enam bulan. “Selanjutnya, hanya bisa dengan mekanisme DPO,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno, Ahad, 19 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga pencegahan selanjutnya sangat tergantung pada langkah Polda Metro Jaya selaku pihak pemohon. Sejauh ini Godam belum mengetahui perkembangan perkembangan terhadap Firli tersebut. “Saya belum cek,” tutur dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pada 25 Juni 2024, Polda Metro Jaya untuk kedua kali meminta kantor Imigrasi mencegah Firli Bahuri bepergian ke luar negeri. Pencenggahan itu berlaku enam bulan hingga 25 Desember 2024.   

Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto mengatakan, selama masa pencegahan, Imigrasi akan menarik sementara paspor Firli Bahuri. Paspor itu akan dikembalikan kepada Firli apabila perkara pidana yang menjeratnya telah diadili. "Setelah persidangan dan divonis dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto, 16 Juli 2024.  

Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang menjelaskan penarikan paspor merupakan prosedur yang harus dijalankan Imigrasi ketika seseorang dinyatakan dicegah ke luar negeri. Penarikan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum pencabutan. 

"Mekanisme penarikan ini kan diberikan surat yang langsung ditujukan kepada yang bersangkutan,” kata Arvin. “Apabila yang bersangkutan tidak merespons, dalam ketentuan dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan."  

Untuk itu, setiap orang yang dicegah dapat kooperatif menyerahkan paspor yang dimilikinya agar tidak dicabut oleh Imigrasi. "Memang di sini dibutuhkan kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor ketika mengalami suatu kendala dan dilakukan penarikan ya harus mau paspor itu ditarik," kata Arvin. 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November 2023. Hingga saat ini perkara masih dalam penyidikan dan belum juga tuntas. 

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus