Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap penculik Malika Anastasya (6 tahun). Bocah perempuan ini diculik seorang bernama Iwan Sumarno di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Malika akhirnya ditemukan Polisi pada, Senin malam, 2 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban kini dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologisnya. "Sementara kondisi Malika sehat. Namun tetap harus kami cek secara medis kesehatan dan psikologinya," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin malam itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan terduga pelaku penculikan diketahui sebagai mantan narapidana kasus pencabulan anak. Komarudin mengatakan pelaku penculikan Malika Anastasya itu diketahui bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudhi. "Pada 2014 lalu, pelaku divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Pada 2014, Iwan pernah dilaporkan atas kasus pencabulan anak. Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim memutuskan Iwan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.
Iwan Sumarno seorang pelaku pedofilia?
Ada pendapat yang menyebutkan perilaku Iwan Sumarno ini masuk dalam kategori pedofilia. Mengutip ejournal.kemensos.go.id, spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Teddy Hidayat, mengungkapkan pedofilia dapat digolongkan ke dalam tiga jenis.
Immature pedophiles
Menurut Teddy, pengidap immature pedophiles cenderung melakukan pendekatan kepada target yang masih anak-anak. Orang dengan tipe ini pada dasarnya kurang dapat bergaul dengan orang dewasa.
Regressed pedophiles
Pemilik kelainan seksual ini biasanya memiliki istri sebagai kedok penyimpangan orientasi seksual. Lebih jauh, tidak jarang pasangan ini juga memiliki masalah seksual dalam kehidupan rumah tangga.
Agressive pedophiles
Pengidap pedofilia tipe ini umumnya cenderung berperilaku antisosial di lingkungan. Biasanya, mereka juga memiliki keinginan untuk menyerang korban, bahkan tidak jarang membunuh setelah melakukan kekerasan seksual.
Namun, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menggunakan istilah pedofilia pada kasus kejahatan seksual terhadap anak. Istilah pedofilia dinilai hanya akan menjadi alasan bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum dengan alasan gangguan kejiwaan.
“Kami gunakan istilah kejahatan seksual pada anak,” kata Deputi Perlindungan Anak Kemensos yang pada 2017 lalu dijabat Pribudiarta Nur. Dengan implementasi UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku diharapkan dihukum maksimal. Ancaman hukuman terendah 10 tahun, dan bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
Kementerian berharap pemerintah daerah merehabilitasi anak-anak korban kekerasan seksual. Kementerian pun berjanji akan merehabilitasi anak-anak yang menjadi korban.
Berikut ini fakta-fakta yang ditemukan selama Malika hilang hingga ditemukan
1. Malika ditemukan di gerobak
Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin, jejak gerobak terungkap setelah polisi menelusuri sejumlah kamera pengawas.
Saat ditemukan, Malika dalam kondisi sehat. Namun kepolisian segera membawanya ke RS Polri Kramat Jati untuk mengetahui kondisi kesehatannya secara fisik dan psikologis.
"(Malika) dalam kondisi sehat, namun kami akan cek dan pastikan (kondisinya) ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Komarudin.
2. Pelaku penculikan adalah narapidana kasus pencabulan
“Kami melakukan pendalaman pelaku Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudhi adalah seorang residivis di mana 2014 yang lalu dilaporkan dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman selama tujuh tahun,” ujar Komarudin.
3. Motif penculikan masih diselidiki
Komarudin mengatakan anggotanya sedang mengembangkan kasus ini untuk menggali motif pelaku menculik Malika dan membawanya ikut memulung barang bekas hingga ke Tangerang.
Menurut Komarudin, penculik membawa Malika berkeliling dengan gerobak mengumpulkan barang bekas.
Aktivitas tersebut sama seperti yang dilakukan Iwan sebelum menculik Malika. Pergerakan mereka setelah keluar Jakarta juga berpindah-pindah dan tidur di dalam gerobak tersebut.
4. Diculik menggunakan bajaj biru dan hilang 26 hari
Malika diculik oleh Iwan dengan menumpangi bajaj biru sekitar pukul 10.13 pada Rabu, 7 Desember 2022, jejak mereka sempat hilang setelah sopir bajaj mengantar ke sekitar Stasiun Kota.
ARIMBI HARYAS PRABAWANTI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.