Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pencurian Bermodus Penggandaan ATM, Eks Pemain Persebaya Diciduk

Polisi menangkap 12 orang yang diduga terlibat pencurian uang dengan modus penggandaan kartu ATM.

18 Desember 2017 | 20.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO,CO, Jakarta - Polisi menangkap 12 orang yang diduga terlibat pencurian uang dengan modus penggandaan kartu Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ). Sembilan di antaranya adalah warga negara asing yang berasal dari Eropa Timur. Satu dari warga asing itu diketahui bernama Vedran Muratovic, 34 tahun, asal Kroasia.

"Dia pernah main di klub Persiba Balikpapan, dua tahun lalu," ujar Kepala Sub-direktorat Reserse Mobil Ditreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono, Senin, 18 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain pernah bermain di klub berjuluk Beruang Madu itu, Muratovic juga pernah bermain bersama tim Persebaya Surabaya pada 2013 dan Sarawak FA Malaysia pada 2012.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika ditangkap polisi, kata Aris, Muratovic mengaku menemukan kartu ATM beserta kertas berisi nomor PIN di jalan. "Tetapi kami tidak percaya," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, selain Muratovic, polisi juga meringkus LS, MVY, AIA asal Bulgaria; MIM dan FI asal Romania, VB, DM, dan AC asal Ukraina; serta EW, AZ, dan FW asal Indonesia.

Mereka diringkus mulai 27 Oktober sampai November 2017. "Yang ditangkap pertana kali adalah AC, DM dan VB di kawasan Jakarta Pusat," kata Nico.

Modus yang digunakan kelompok ini adalah menggandakan atau mengkloning kartu ATM korban, lalu menarik uang lewat mesin ATM milik bank swasta di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Komplotan ini memiliki tim khusus dari Rumania, Bulgaria, dan Kroasia yang menyediakan data . Data tersebut kemudian di input ke kartu ATM kosong menggunakan alat pemindah data.

Menurut Nico, mereka yang ditangakp itu adalah eksekutor. Tugasnya menarik uang dari mesin ATM. Polisi saat ini masih memburu otak komplotan yang menjadi penyedia data. "Penyedia data dan eksekutor ini dua kelompok yang berbeda," katanya.

Kejahatan yang dilakukan komplotan ini dilaporkan oleh pihak perbankan. Bank menerima sejumlah pengaduan dari nasabah tentang saldo yang berkurang padahal belum pernah transaksi.

Polisi melacak pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang dipasang di bilik ATM. "Dari sana kami mendapat banyak petunjuk," kata Nico.

Dari komplotan itu polisi menyita puluhan kartu ATM berbagai macam bank yang siap pakai. Selain itu disita juga uang tunai sekitar Rp 300 juta yang diduga hasil pencurian, alat skimming, dan barang-barang milik tersangka yang dipakai untuk melakukan skimming.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus